BONTANG — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang menyoroti ketidaksesuaian antara aturan tata ruang dan kondisi di lapangan. Dalam rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (8/6/2026), anggota Pansus RTRW, Heri Keswanto, mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi persoalan yang sama setelah perda disahkan.
Heri Keswanto menilai, selama ini sejumlah kawasan yang dalam dokumen tata ruang ditetapkan untuk kepentingan industri, perdagangan, maupun jasa, justru berkembang menjadi kawasan permukiman dan pusat aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukannya. Ia menekankan bahwa pembahasan perda tidak cukup berhenti pada penyusunan dokumen, melainkan harus dibarengi dengan implementasi yang konsisten.
“Jangan sampai perda yang kita susun hanya selesai saat pembahasan. Yang paling penting adalah implementasinya. Karena selama ini sering terjadi apa yang dibahas berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang berpotensi menjadi “bom waktu” yang dapat memicu konflik antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha. Ia mencontohkan kawasan yang sejak awal dirancang sebagai wilayah industri, namun karena pengawasan lemah, masyarakat terus membangun rumah dan menetap di area tersebut. Saat aktivitas industri berkembang, persoalan baru muncul, mulai dari keluhan lingkungan, konflik lahan, hingga tuntutan relokasi.
“Kalau memang itu kawasan industri, seharusnya sejak awal dijaga. Jangan dibiarkan tumbuh permukiman. Nanti ketika industri berkembang dan masalah muncul, semua pihak kebingungan mencari solusi,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya sejumlah wilayah di Bontang yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan permukiman cukup pesat, meski kawasan tersebut sejak awal memiliki arah pengembangan berbeda dalam dokumen tata ruang. Heri Keswanto menilai, lemahnya pengendalian ruang kerap dipengaruhi kurangnya pemahaman aparatur terhadap RTRW, sehingga pergantian pejabat atau personel dapat mengubah arah kebijakan dan membuatnya tidak lagi sejalan dengan rencana yang telah ditetapkan.
“Bukan hanya pejabat yang harus paham RTRW. Seluruh perangkat daerah sampai tingkat kelurahan harus memahami isi dan visi tata ruang ini. Karena pembangunan kota tidak bisa berjalan dengan tafsir yang berbeda-beda,” katanya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menerbitkan izin usaha maupun izin pembangunan. Ia menilai, masih terjadi kondisi ketika suatu kawasan sudah ditetapkan memiliki fungsi tertentu, tetapi izin yang dikeluarkan justru bertentangan dengan rencana tata ruang.
“Jangan sampai pemerintah membuat aturan lalu pemerintah sendiri yang melanggarnya. Ini yang harus kita benahi bersama,” ujarnya.
Pansus RTRW DPRD Bontang berharap perda yang tengah disusun tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan benar-benar menjadi pedoman pembangunan kota dalam jangka panjang. Dengan pengawasan yang kuat serta komitmen seluruh pihak, konflik pemanfaatan ruang yang selama ini berulang diharapkan dapat dicegah sejak dini.