Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang memusatkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW pada substansi tata ruang dan lampiran peta. Fokus ini ditempuh untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih zonasi, konflik pemanfaatan lahan, maupun persoalan tata ruang yang berpotensi menghambat pembangunan Kota Bontang di masa mendatang.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menyatakan pembahasan RTRW tidak cukup hanya menelaah pasal-pasal dalam rancangan perda. Menurutnya, inti dokumen RTRW justru terdapat pada peta tata ruang yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
“Persoalan utama RTRW bukan pada batang tubuhnya, tetapi pada substansi ruang yang dituangkan dalam peta. Karena itu kami akan lebih banyak melakukan telaah terhadap zonasi dan pembagian ruang,” ujar Joni Alla, Senin (8/6/2026).
Joni menyebut sekitar 70 persen waktu pembahasan akan diarahkan untuk mengkaji peta dan substansi tata ruang. Adapun 30 persen sisanya digunakan untuk membahas ketentuan pasal demi pasal dalam rancangan peraturan daerah tersebut.
Untuk mendukung pembahasan yang lebih rinci, Pansus RTRW meminta seluruh data spasial diserahkan dalam format digital, termasuk file SHP dan geodatabase. Data ini diperlukan agar DPRD dapat melakukan analisis overlay atau tumpang susun peta guna mengidentifikasi potensi persoalan sejak dini.
Melalui metode tersebut, setiap kawasan dapat dianalisis secara lebih akurat, termasuk kemungkinan konflik pemanfaatan ruang antara kawasan permukiman, industri, pertambangan, kehutanan, maupun ruang terbuka hijau. Joni menilai langkah ini penting agar RTRW benar-benar menjadi acuan pembangunan yang jelas dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.
Berdasarkan kajian awal terhadap naskah akademik RTRW, Pansus menemukan masih ada sejumlah isu strategis Kota Bontang yang dinilai belum tergambar optimal dalam dokumen yang ada. Salah satu perhatian adalah persoalan sumber material galian C yang disebut beberapa kali muncul dalam berbagai proyek pembangunan daerah.
Joni menekankan isu strategis semacam itu perlu dibahas lebih mendalam agar tidak memunculkan persoalan di kemudian hari. “Kami melihat masih ada sejumlah persoalan substantif yang perlu diperdalam. Jangan sampai daftar inventaris masalah yang disusun hanya bersifat normatif dan tidak menjawab kebutuhan nyata Kota Bontang,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan tata ruang berkaitan dengan banyak sektor, mulai dari pertanahan, kehutanan, lingkungan hidup, hingga investasi. Karena itu, DPRD ingin memastikan seluruh tahapan serta persetujuan substantif dari instansi terkait telah dipenuhi sebelum pembahasan memasuki tahap final.
Menurut Joni, koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting agar RTRW yang dihasilkan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
Pansus menargetkan pembahasan Raperda RTRW rampung hingga akhir Agustus 2026. Selama proses tersebut, seluruh substansi akan dikaji secara mendalam agar dokumen yang dihasilkan dinilai matang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Joni menegaskan tujuan pembahasan RTRW bukan sekadar menghasilkan peraturan daerah, melainkan menghadirkan pedoman pembangunan yang mampu mengarahkan pertumbuhan Kota Bontang secara berkelanjutan serta memberi kepastian bagi masyarakat. RTRW sendiri merupakan dokumen strategis yang menentukan arah pemanfaatan ruang, kawasan pengembangan, investasi, hingga perlindungan lingkungan hidup dalam jangka panjang.