BONTANG — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang mulai membedah secara rinci dokumen tata ruang yang diajukan pemerintah kota. Dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di DPRD Bontang, Senin (8/6/2026), Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla Padang menegaskan pembahasan RTRW tidak boleh dilakukan terburu-buru.
Joni meminta setiap tahapan pembahasan didokumentasikan dengan baik. Menurutnya, hasil akhir RTRW akan menjadi produk hukum daerah yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan investasi di Kota Bontang.
“Kami ingin proses ini berjalan ideal. Karena ketika RTRW ini menjadi perda, lalu di kemudian hari muncul konflik akibat kekeliruan dalam proses pembahasannya, tentu DPRD juga akan ikut bertanggung jawab. Karena itu saya meminta setiap pembahasan didokumentasikan dalam bentuk berita acara sebagai bagian dari pertanggungjawaban kami,” ujarnya.
Ia menekankan Pansus tidak sedang mencari kesalahan pihak tertentu. DPRD, kata dia, ingin memperoleh gambaran utuh mengenai proses penyusunan RTRW sebelum masuk tahap pendalaman dan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Kami bukan mencari-cari masalah. Ini bagian dari fungsi pengawasan. Kami ingin mendapatkan informasi yang lengkap agar saat masuk ke tahap pembahasan lebih mendalam, kami memiliki dasar yang kuat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Joni juga mendesak pemerintah daerah sebagai leading sector memastikan dokumen RTRW yang diserahkan kepada DPRD merupakan dokumen final. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi perubahan, terutama terkait data spasial, geodatabase, struktur ruang, maupun pola ruang.
Menurutnya, perubahan data di tengah proses pembahasan berpotensi memunculkan ketidaksinkronan saat Pansus melakukan pencocokan dan overlay data. “Harapan kami file yang diserahkan benar-benar final. Jangan sampai setelah diserahkan masih ada perubahan pola ruang atau struktur ruang. Karena itu akan membingungkan saat kami melakukan sinkronisasi dan pendalaman,” tegasnya.
Joni turut menyoroti sejumlah isu strategis yang akan menjadi perhatian Pansus, antara lain kawasan ruang terbuka hijau (RTH), status lahan yang memiliki hak guna bangunan (HGB), serta sinkronisasi data dengan Kementerian ATR/BPN. Ia menilai penetapan kawasan hijau harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan agar tidak memicu konflik kepemilikan maupun hambatan pembangunan ke depan.
“Jangan sampai ada kawasan yang secara administrasi sudah menjadi permukiman atau memiliki alas hak tertentu, tetapi masih ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau. Hal-hal seperti ini yang akan kami dalami,” ujarnya.
Selain itu, Pansus juga menaruh perhatian pada kebutuhan material pembangunan jangka panjang. Joni menilai proyeksi ketersediaan sumber daya untuk mendukung pembangunan selama 20 tahun ke depan perlu menjadi bagian penting dalam penyusunan RTRW, termasuk dampaknya terhadap biaya pembangunan.
Meski mengakui dokumen RTRW yang diajukan pemerintah daerah telah melalui sejumlah tahapan, Joni menegaskan DPRD tetap akan mengkaji secara mendalam. Ia menyebut kajian itu dilakukan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan serta substansi RTRW berpihak pada kepentingan masyarakat dan arah pembangunan Kota Bontang di masa mendatang.