Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang menyatakan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam proses pembahasan dokumen tata ruang yang tengah disusun.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan kebijakan tata ruang yang dihasilkan sesuai kebutuhan daerah, sekaligus meminimalkan potensi konflik pemanfaatan lahan di masa mendatang.
Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Allo Padang, menegaskan keterlibatan masyarakat menjadi aspek penting yang diperkuat dalam pembahasan RTRW karena dokumen tersebut akan menjadi pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Ia menyebut masukan dari masyarakat, pelaku usaha, akademisi, hingga instansi terkait diperlukan agar kebijakan yang disusun tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga menjawab kebutuhan riil di lapangan.
“RTRW ini akan menjadi pedoman pembangunan jangka panjang. Karena itu, kami ingin semua pihak yang berkepentingan bisa menyampaikan pandangan dan masukannya sejak awal proses pembahasan,” ujar Joni, Kamis, 4 Juni 2026.
Untuk menghimpun aspirasi, pansus berencana menggelar rapat dengar pendapat serta konsultasi dengan berbagai kelompok masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
Selain menyerap aspirasi publik, pansus juga menelaah sejumlah dokumen pendukung terkait tata ruang. Kajian dilakukan dengan membandingkan rancangan RTRW terbaru dengan regulasi yang berlaku saat ini guna mengidentifikasi perubahan yang diusulkan.
Joni menekankan setiap perubahan dalam RTRW harus melalui kajian matang karena berdampak langsung terhadap arah pembangunan, investasi, dan pemanfaatan ruang di Kota Bontang pada masa mendatang.
“Setiap perubahan zonasi harus memiliki dasar yang kuat. Jangan sampai ada kebijakan yang justru menimbulkan persoalan baru ketika aturan ini sudah diberlakukan,” katanya.
Menurutnya, salah satu tantangan dalam penyusunan RTRW adalah menyelaraskan berbagai kepentingan dan kebijakan lintas sektor yang memiliki kewenangan berbeda dalam pengelolaan tata ruang. Karena itu, koordinasi antarinstansi dan keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar dokumen yang dihasilkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi acuan pembangunan yang berkelanjutan.
Joni berharap potensi persoalan dapat diidentifikasi sejak tahap pembahasan sehingga implementasi RTRW di kemudian hari tidak memunculkan hambatan maupun sengketa pemanfaatan ruang.
“Lebih baik semua perbedaan pandangan dibicarakan sekarang. Dengan begitu, ketika perda ditetapkan, implementasinya tidak lagi menghadapi hambatan di lapangan,” pungkasnya.