Pansus DPRD Bali Peringatkan Dugaan Alih Fungsi Mangrove Tahura Ngurah Rai dan Penerbitan SHM di Kawasan Konservasi

Pansus DPRD Bali Peringatkan Dugaan Alih Fungsi Mangrove Tahura Ngurah Rai dan Penerbitan SHM di Kawasan Konservasi

DPRD Bali kembali menyoroti polemik dugaan tukar guling lahan mangrove di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menilai isu tersebut bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan ancaman terhadap benteng ekologis Bali Selatan.

Sorotan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Senin (11/5/2026). Dalam forum tersebut, perhatian tertuju pada dugaan alih fungsi kawasan mangrove yang dikaitkan dengan aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Serangan dan Teluk Benoa.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki status hukum khusus sebagai kawasan konservasi yang tidak dapat diperlakukan seperti ruang investasi pada umumnya. Ia menyebut kawasan itu telah ditetapkan sebagai kawasan lindung sejak era kolonial dan diperkuat oleh berbagai regulasi terkait kehutanan, tata ruang, pesisir, serta perlindungan lingkungan hidup.

“Ketika kawasan konservasi mulai dipadatkan, direklamasi, hingga berubah fungsi menjadi ruang komersial, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Ini sudah menyentuh ranah pelanggaran hukum lingkungan, kehutanan, dan tata ruang,” kata Supartha.

Pansus TRAP juga menyoroti pola yang disebut sebagai “fakta lapangan mendahului legalitas”. Dalam kajiannya, aktivitas reklamasi dan pembangunan fisik disebut telah berlangsung ketika status kawasan masih melekat sebagai hutan negara.

Selain itu, pansus menilai proses tukar-menukar kawasan hutan menyimpan sejumlah kejanggalan administratif. Mulai dari lemahnya pengawasan terhadap kewajiban penyediaan lahan pengganti, dugaan maladministrasi dalam verifikasi kawasan, hingga pembiaran penguasaan kawasan oleh ratusan warga tanpa penyelesaian formal yang jelas.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah terbitnya 106 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan yang disebut masih masuk area hutan mangrove dan Tahura Ngurah Rai. Supartha mempertanyakan tata kelola ruang dan pengawasan negara apabila kawasan konservasi dapat berubah menjadi kepemilikan pribadi dan kemudian muncul aktivitas industri serta pembangunan di atasnya.

Pansus TRAP menilai dugaan alih fungsi kawasan mangrove berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan konservasi pesisir dan mangrove.

Kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai selama ini dikenal sebagai benteng ekologis Bali Selatan, antara lain untuk menahan abrasi dan banjir rob, menyerap karbon biru (blue carbon), menjadi habitat keanekaragaman hayati, serta melindungi sistem hidrologi Teluk Benoa.

Pansus TRAP memperingatkan kerusakan kawasan mangrove dapat memicu dampak ekologis lebih luas, seperti banjir pesisir, sedimentasi laut, kerusakan terumbu karang, hingga ancaman terhadap kawasan strategis, termasuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dalam konteks itu, DPRD Bali menegaskan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum lingkungan dan tata ruang.

“KEK bukan zona bebas hukum. Semua kegiatan tetap wajib tunduk pada aturan kehutanan, lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan kawasan pesisir,” tegas Supartha.

Pansus TRAP juga menilai pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut hingga 12 mil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Karena itu, setiap aktivitas reklamasi dan pembangunan di wilayah pesisir Bali dinilai harus melalui sinkronisasi lintas sektor, bukan sekadar pendekatan administratif sektoral.

Bagi Pansus TRAP, persoalan mangrove Tahura Ngurah Rai tidak semata terkait proyek dan investasi, melainkan menyangkut masa depan ekologis Bali. “Ketika ruang pesisir yang menjadi benteng kehidupan mulai kehilangan fungsi alaminya, maka kerugian ekologis yang muncul akan jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi jangka pendek,” pungkas Supartha.