ASAHAN — Panitia Pemilihan Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 pada Senin, 20 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti seluruh anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dari setiap desa di Kabupaten Asahan.
Rakor tersebut bertujuan menelaah pelaksanaan tahapan yang telah berjalan sekaligus menyelaraskan pemahaman teknis di lapangan. Seluruh proses pelaksanaan Pilkades mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati (Perbup) Asahan Nomor 10 Tahun 2026 sebagai dasar hukum.
Dalam forum itu, panitia membahas dua agenda utama. Pertama, evaluasi pemutakhiran data pemilih yang mencakup tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), verifikasi, hingga penetapan daftar pemilih agar berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kedua, evaluasi proses penjaringan bakal calon kepala desa. Pembahasan meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi, alur perbaikan berkas, serta upaya menyamakan penerapan aturan di seluruh PPKD.
Panitia Pemilihan Kabupaten Asahan menekankan pentingnya pelaksanaan Pilkades yang profesional, tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pelaksanaan sesuai ketentuan, Pilkades Serentak Kabupaten Asahan Tahun 2026 ditargetkan berlangsung aman, tertib, dan demokratis, serta menghadirkan pemimpin desa yang berkualitas dan berintegritas.