Praktik politik uang kembali menjadi sorotan menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada Rabu (27/11/2024). Fenomena ini kerap dipahami sebagai upaya menggaet dukungan pemilih melalui imbalan materi, yang pada akhirnya menyerupai jual beli suara dalam proses politik elektoral.
Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH, menjelaskan politik uang sebagai proses transaksi suara rakyat dalam pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah dengan uang sebagai instrumen transaksinya. Menurutnya, praktik tersebut merupakan penggunaan kekuatan finansial untuk membeli suara demi memenangkan pertarungan politik.
Ia menambahkan, dalam perspektif Islam politik uang identik dengan konsep risywah (suap), yakni penggunaan uang atau harta untuk memperoleh keuntungan secara tidak layak dari keputusan atau tindakan seseorang.
Dr Rifqi menilai, baik dalam pandangan politik kenegaraan maupun dalam Islam, politik uang bukan sekadar pelanggaran, melainkan kejahatan karena dipandang merendahkan harkat kemanusiaan dan mengancam keberlangsungan peradaban. Dalam konteks elektoral, ia menyebut praktik ini dapat memengaruhi hasil Pilkada, terutama ketika kualitas demokrasi dinilai mengalami pemerosotan dan sebagian masyarakat masih melihat uang sebagai pertukaran yang sepadan dengan pilihan politik mereka.
Ia juga menyinggung polemik bantuan sosial (bansos) yang sempat dipandang sebagai kunci kemenangan Paslon 02 dalam Pilpres 2024. Dalam Pilkada, menurutnya, politik uang selama ini terbukti efektif karena pembuktiannya sulit dan pelik, sementara tidak sedikit masyarakat lokal justru menerima transaksi politik tersebut.
Meski demikian, Dr Rifqi menegaskan regulasi larangan politik uang sebenarnya sudah tersedia. Aturan itu tercantum antara lain dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, seperti Pasal 278 ayat (2), Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, Pasal 286 ayat (1), Pasal 515, dan Pasal 523. Larangan serupa juga diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 73 dan Pasal 187A.
Menurutnya, UU Pemilu dan UU Pilkada sebagai instrumen pengaturan kontestasi bisa dinilai efektif untuk mengatur jalannya pemilihan. Namun, ia menyatakan belum cukup bukti untuk menyimpulkan instrumen tersebut efektif menanggulangi, apalagi mengurangi praktik politik uang.
Dr Rifqi menilai efektivitas hukum tidak cukup bergantung pada kualitas peraturan. Agar perundang-undangan bekerja sebagaimana mestinya, dibutuhkan struktur penegakan hukum yang kuat dan budaya hukum masyarakat yang mendukung tujuan undang-undang. Ia menilai persoalan utama justru terletak pada lemahnya struktur penegakan hukum, sementara budaya hukum kepemiluan telah terlanjur permisif terhadap praktik jual beli suara.
Ia menegaskan politik uang tetap berjalan bukan karena tidak ada aturan atau karena sanksinya ringan, melainkan karena faktor struktur dan kultur hukum yang makin familiar dengan demokrasi transaksional. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum Pemilu/Pilkada disebutnya menjadi akar masalah yang membuat praktik tersebut terus menjamur.
Di sisi lain, Dr Rifqi menyebut sebagian pemilih lokal mulai terbiasa dan menganggap politik uang sebagai hal yang lazim dilakukan politisi untuk mendapatkan dukungan. Sikap permisif ini, menurutnya, banyak dipengaruhi kekecewaan terhadap sikap politik dan kinerja para politisi selama menjabat. Kinerja yang buruk serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) membuat masyarakat apatis dan skeptis terhadap peluang aspirasi mereka didengar.
Dari skeptisisme itu, sebagian masyarakat kemudian memandang uang politik sebagai kompensasi minimum yang “sewajarnya” diterima dalam proses pemilihan. Mereka menilai sulit berharap pada komitmen politisi untuk memperjuangkan aspirasi, sehingga uang dipandang sebagai “harga” yang harus dibayar untuk memperoleh dukungan.
Terkait kemungkinan politik uang merambah ruang digital, Dr Rifqi menyatakan hingga kini belum ada hasil penelitian maupun laporan Bawaslu yang memaparkan praktik tersebut. Namun, ia menilai penggunaan media elektronik tidak bisa serta-merta dianggap tidak atau belum pernah terjadi, karena kompensasi politik dapat muncul dalam beragam skema sesuai perangkat elektronik yang tersedia.
Ia mencontohkan pemberian hadiah saat kampanye, yang tidak semuanya otomatis masuk definisi politik uang. Menurutnya, ada koridor besaran nominal hadiah yang boleh diberikan pasangan calon selama kampanye. Mengacu PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, pasangan calon diperkenankan memberi hadiah tidak lebih dari Rp1 juta dalam satu fase kampanye, harus berupa barang dan tidak boleh dalam bentuk uang. Pemberian dalam beberapa paket yang melebihi nominal tersebut baru dapat dinyatakan sebagai politik uang.
Dr Rifqi juga berpandangan penggunaan instrumen elektronik dalam praktik politik uang tidak perlu ditanggapi secara reaktif melalui perubahan undang-undang. Seiring perubahan teknologi, perbaikan pengaturan dinilai wajar dilakukan, namun ia menyarankan perubahan dilakukan pada ruang regulasi, bukan legislasi.
Dalam upaya menekan praktik politik uang, Dr Rifqi menekankan peran akademisi dan civitas kampus sebagai penjaga moral. Menurutnya, mereka bertanggung jawab melakukan pendidikan dan penyadaran politik, khususnya kepada mahasiswa. Ia menyebut dosen perlu membangun kecerdasan politik mahasiswa melalui pendidikan politik serta membuka ruang diskursus dan dialektika agar lahir nalar kritis dan keberanian melakukan perubahan sosial.
Selain itu, ia menilai akademisi perlu memberi kepeloporan moral dalam kehidupan kampus maupun sosial kemasyarakatan. Di tengah masyarakat yang mulai melazimkan politik uang, ia mendorong akademisi untuk berani menolak praktik tersebut dan ikut mengawasi proses politik yang berlangsung.

