Setiap kali pemilu berakhir, pertanyaan tentang keberadaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kerap muncul kembali. Sebagian publik mempertanyakan mengapa negara masih perlu membiayai lembaga pengawas, padahal pemilu sudah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pertanyaan semacam itu dinilai wajar dalam demokrasi. Tidak ada lembaga publik yang kebal dari kritik, dan penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Namun, memandang Bawaslu sekadar sebagai “panitia pemilu tambahan” dianggap terlalu menyederhanakan persoalan.
Pemilu tidak hanya urusan teknis seperti mencetak surat suara, membuka tempat pemungutan suara (TPS), menghitung hasil, dan menetapkan pemenang. Pemilu merupakan arena perebutan kekuasaan yang melibatkan banyak aktor dan kepentingan, mulai dari partai politik, calon, pemilih, birokrasi, uang, informasi, aparat negara, hingga penyelenggara pemilu. Dalam situasi seperti itu, prosedur tanpa pengawasan berisiko berubah menjadi formalitas, sementara keadilan proses bisa dipertanyakan.
Skala Pemilu 2024 menunjukkan besarnya tantangan tersebut. KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 204.807.222 pemilih, dengan pemungutan suara berlangsung di lebih dari 823.000 TPS di dalam dan luar negeri. Pada skala sebesar itu, risiko seperti kekeliruan administratif, penyimpangan prosedural, intimidasi, politik uang, ketidaknetralan aparatur, hingga manipulasi rekapitulasi dinilai bukan sekadar kemungkinan, melainkan ancaman nyata yang perlu diantisipasi sejak awal.
Dalam kerangka hukum, peran Bawaslu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mandatnya tidak terbatas pada pengawasan hari pemungutan suara, tetapi mencakup pencegahan dan penindakan pelanggaran, pengawasan tahapan, pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta pemilu, pencalonan, kampanye, dana kampanye, logistik, rekapitulasi hasil, hingga penanganan sengketa proses.
Kerja pengawasan sering kali tidak tampak di ruang publik. Ketika pelanggaran berhasil dicegah atau kesalahan data diperbaiki sebelum berkembang menjadi sengketa, proses koreksi itu kerap luput dari perhatian. Publik cenderung hanya melihat hasil akhirnya: pemilu berjalan. Padahal, pengawasan menjadi salah satu faktor yang menopang kelancaran tahapan.
Pada Pemilu 2024, Bawaslu mencatat ribuan laporan dan temuan dugaan pelanggaran, mulai dari perkara administrasi, kode etik, pidana pemilu, hingga pelanggaran hukum lainnya. Catatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemilu bukan sekadar asumsi, melainkan sesuatu yang dilaporkan, diperiksa, dan sebagian dinyatakan sebagai pelanggaran.
Dalam konteks itu, Bawaslu dipandang mengisi “ruang antara” yang dibutuhkan pemilu: ruang untuk mencegah, mengoreksi, memperingatkan, merekomendasikan perbaikan, serta memilah perkara berdasarkan karakter pelanggarannya—apakah administratif, etik, pidana, atau sengketa proses. Tanpa ruang tersebut, muncul pertanyaan lanjutan: ke mana laporan masyarakat harus bermuara, dan apakah semua keberatan harus langsung dibawa ke pengadilan atau diproses sebagai perkara pidana.
Meski demikian, pengawasan pemilu tidak mungkin hanya bergantung pada struktur formal negara. Dengan jumlah TPS yang besar dan relasi kuasa yang berlapis, pengawasan juga memerlukan keterlibatan warga. Di sinilah pengawasan partisipatif dianggap penting, dengan menempatkan pemilih bukan hanya sebagai pemberi suara, tetapi juga penjaga agar suara tidak dibeli, dimanipulasi, ditekan, atau dicurangi.
Bawaslu ke depan dinilai perlu menjadi jembatan antara negara dan kesadaran demokrasi warga. Peran tersebut tidak cukup dijalankan hanya ketika ada laporan, tetapi juga melalui pendidikan pengawasan, literasi pemilu, penguatan komunitas warga, serta pembukaan ruang partisipasi publik.
Artikel tersebut juga menyoroti tantangan budaya permisif terhadap pelanggaran pemilu di sebagian masyarakat. Politik uang kerap dianggap hal biasa, ketidaknetralan aparatur dipandang urusan elite, intimidasi dianggap risiko politik, dan manipulasi suara dilihat sebagai “permainan” pihak kuat. Cara pandang ini dinilai berbahaya karena dapat mengikis ruh demokrasi secara perlahan.
Di sisi lain, keberadaan Bawaslu tidak ditempatkan sebagai lembaga yang tanpa kekurangan. Kritik tetap dinilai perlu, termasuk tuntutan agar pengawasan tidak berhenti sebagai seremoni, rekomendasi tidak tumpul, putusan tidak lambat, data pelanggaran lebih terbuka, serta penindakan tidak hanya menyasar pelanggaran kecil. Namun, kritik terhadap kinerja dibedakan dari penolakan terhadap eksistensi lembaga.
Menurut pandangan yang disampaikan, menghapus atau melemahkan Bawaslu hanya karena pelanggaran masih terjadi dianggap keliru. Keberadaan pelanggaran justru menjadi alasan pengawasan perlu diperkuat, mengingat pemilu selalu mengandung ketimpangan kuasa—mulai dari akses petahana terhadap sumber daya, kekuatan modal, potensi ketidaknetralan aparatur, hingga kerentanan penyelenggara di tingkat bawah.
Pada akhirnya, demokrasi dinilai tidak hanya diukur dari siapa yang menang, tetapi juga dari bagaimana kemenangan itu diperoleh. Tanpa pengawasan, pemilu berisiko menjadi kompetisi administratif yang lebih mudah dimenangkan oleh pihak yang paling kuat atau paling mampu mengendalikan keadaan.
Kesimpulan yang ditegaskan adalah bahwa pemilu tanpa pengawas diibaratkan sebagai demokrasi tanpa rem: tetap bisa berjalan, tetapi rawan kehilangan kendali. Karena itu, pertanyaan yang dinilai lebih mendesak bukan lagi apakah Bawaslu perlu ada, melainkan seperti apa Bawaslu yang dibutuhkan demokrasi Indonesia—yakni lembaga yang terbuka datanya, kuat dalam pencegahan, konsisten dalam penindakan, berani menghadapi aktor kuat, dan dekat dengan warga.