Pakar IPB Usulkan Pembentukan “Polisi Tata Ruang” untuk Benahi Ketidaktertiban Penataan Wilayah

Pakar IPB Usulkan Pembentukan “Polisi Tata Ruang” untuk Benahi Ketidaktertiban Penataan Wilayah

Permasalahan tata ruang di Indonesia dinilai menjadi akar dari berbagai tantangan besar yang dihadapi bangsa, mulai dari bencana, dampak perubahan iklim, hingga ketahanan pangan. Penilaian itu disampaikan dosen sekaligus Ketua Departemen Arsitektur Lanskap IPB University, Dr Akhmad Arifin Hadi.

Menurutnya, persoalan di sektor pertanian, kehutanan, kelautan, dan pembangunan pada akhirnya berkaitan dengan ketidaktertiban dalam penataan ruang. Ia menyoroti lemahnya kepatuhan terhadap rencana dan aturan yang telah disusun.

“Kita sudah terlanjur tidak patuh dengan perencanaan dan peraturan yang kita buat sendiri. Tata ruang yang disusun pemerintah justru sering kali dilanggar oleh masyarakat, pengusaha, bahkan instansi pemerintah sendiri,” ujarnya.

Apresiasi penertiban, dorong sistem berkelanjutan

Dr Akhmad mengangkat langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang disebutnya aktif menertibkan bangunan tidak berizin serta penggunaan lahan yang tidak sesuai rencana tata ruang. Namun, ia menekankan bahwa penertiban perlu ditopang sistem yang berkelanjutan agar tidak bergantung pada figur atau momentum tertentu.

Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan “polisi tata ruang”. Yang dimaksud bukan semata institusi baru, melainkan sebuah sistem lintas instansi dan lintas sektor yang mampu menghimpun, menyinkronkan, menganalisis, dan menyajikan data keruangan dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta.

Fungsi yang diusulkan: dari data hingga penindakan

Ia menjelaskan, sistem polisi tata ruang diharapkan menjalankan rangkaian fungsi yang menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Dalam konsepnya, sistem ini juga memuat unsur pengawasan dan penindakan pelanggaran, disertai pendekatan persuasif melalui pendidikan tata ruang kepada masyarakat.

  • Menghimpun dan menyatukan data spasial dan nonspasial dari berbagai instansi
  • Menyusun perencanaan tata ruang dari skala makro hingga mikro
  • Mengawasi implementasi rencana dan menindak pelanggaran tata ruang
  • Melakukan edukasi tata ruang kepada masyarakat
  • Melakukan evaluasi tata ruang secara berkala

Data terpadu dinilai kunci perencanaan

Dr Akhmad menilai perencanaan tata ruang harus berbasis data spasial dan nonspasial yang terpadu. Ia menyebut data sebenarnya tersedia, namun tersebar di berbagai instansi dan belum terintegrasi. Ia mencontohkan data produktivitas pertanian aktual yang dimiliki dinas pertanian, tetapi belum tentu terhubung dengan data spasial.

Dalam kerangka itu, polisi tata ruang diproyeksikan memastikan rencana spasial dibuat berdasarkan data yang aktual, akurat, dan valid, dianalisis dengan metode yang tepat, serta disajikan dalam bentuk yang mudah dipahami sebagai dasar pengambilan keputusan.

Sinkronisasi dari dokumen hingga desain rinci

Ia juga menekankan bahwa perencanaan tata ruang tidak cukup berhenti pada dokumen. Menurutnya, rencana harus tersinkron hingga ke tahap desain yang lebih detail. Ia menyebutnya sebagai sinkronisasi data vertikal, yakni kemampuan menerjemahkan perencanaan kewilayahan ke desain yang tepat agar pembangunan berjalan lancar.

Dalam praktiknya, sistem polisi tata ruang diharapkan memastikan kesinambungan proses dari perencanaan spasial, rencana detail tata ruang (RDTR), site plan, hingga pembangunan dan pengelolaan.

Ia menambahkan, penyusunan site plan pun perlu mempertimbangkan zonasi, infrastruktur, pemanfaatan sumber daya alam, serta optimalisasi sumber daya manusia lokal. Salah satu langkah yang diajukan adalah rekonsiliasi data secara periodik.

Integrasi CAD–GIS dan pemetaan partisipatif

Dr Akhmad mengusulkan agar site plan yang diserahkan ke pemerintah dalam proses persetujuan bangunan gedung (PBG) dan dibuat melalui Computer-Aided Design (CAD) dapat diunggah serta terintegrasi ke sistem Geographic Information System (GIS). Menurutnya, hal itu dapat menjadi pelengkap data aktual untuk menjaga kontinuitas perencanaan tata ruang berikutnya.

Selain itu, ia menilai pemerintah perlu melirik data dari pemetaan partisipatif masyarakat, termasuk data yang diunggah mandiri melalui website, aplikasi, dan media sosial, guna membantu memperoleh data yang aktual, akurat, dan valid.

Secara teknis, ia berpandangan sinkronisasi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan memungkinkan dilakukan dengan dukungan teknologi seperti integrasi CAD, GIS, dan 3D modeling berbasis geospasial. Dengan sinkronisasi tata ruang makro, implementasi skala mikro, serta data pemetaan partisipatif, ia meyakini pelanggaran dan penyalahgunaan tata ruang dapat lebih mudah terdeteksi.

Menjaga konsistensi meski pemimpin berganti

Menurut Dr Akhmad, keberadaan sistem polisi tata ruang juga penting untuk menjaga keberlanjutan penegakan tata ruang ketika terjadi pergantian pemimpin atau pejabat. “Sistem ini akan menjamin bahwa pengawasan dan penertiban tata ruang tetap berjalan dengan konsisten,” katanya.