Kualitas udara di DKI Jakarta tercatat sebagai yang terburuk di Indonesia pada Rabu, 24 September 2025 pukul 08.00 WIB. Berdasarkan data pada laman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), indeks kualitas udara DKI Jakarta berada di angka 117.
Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK menjelaskan, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu. Indeks ini disusun berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, serta makhluk hidup lainnya.
Perhitungan ISPU didasarkan pada hasil pengukuran tujuh parameter pencemar udara, yaitu PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran parameter tersebut dilakukan melalui 72 stasiun yang tersebar di berbagai daerah.
Merujuk Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, rentang ISPU 0–50 dikategorikan baik, 51–100 sedang, dan 101–200 tidak sehat yang bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan. Adapun rentang 201–300 masuk kategori sangat tidak sehat yang dapat meningkatkan risiko kesehatan pada kelompok sensitif, sementara nilai di atas 300 tergolong berbahaya dan memerlukan penanganan cepat.
Di bawah DKI Jakarta, Provinsi Banten menempati posisi kedua dengan indeks 109. Posisi ketiga ditempati Jawa Barat dengan indeks 99. Dengan demikian, pada waktu pengukuran tersebut tidak ada provinsi yang masuk kategori kualitas udara berbahaya.
Berikut 10 provinsi dengan indeks kualitas udara terburuk di Indonesia pada Rabu, 24 September 2025 pukul 08.00 WIB:
1. DKI Jakarta: 117
2. Banten: 109
3. Jawa Barat: 99
4. Riau: 94
5. Sumatera Barat: 92
6. Bali: 89
7. Aceh: 88
8. Jambi: 87
9. Sumatera Selatan: 85
10. Sumatera Utara: 79

