Pagar besi berukuran tinggi muncul di sepanjang pekan terakhir di batas halaman sejumlah pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran di Jakarta dan Surabaya. Pemasangan pagar itu memicu respons dari berbagai pihak, mulai dari pengelola pusat belanja hingga pemerintah pusat.
Asosiasi pengelola pusat belanja menyatakan pemasangan pagar dilakukan demi ketertiban dan sebagai pembatas dengan ruang publik. Alasan itu terutama dikaitkan dengan lokasi-lokasi yang kerap dilintasi unjuk rasa.
Gubernur Jakarta Pramono Anung meminta agar pagar-pagar tersebut segera dibongkar. Ia menilai kemunculan pagar lahir dari kekhawatiran yang berlebihan dan mengaitkannya dengan ingatan atas kerusuhan pada Agustus tahun lalu.
Istana turut merespons polemik tersebut. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi meminta masyarakat tidak membesar-besarkan kabar yang dinilai menebar ketakutan. Ia juga menegaskan bahwa negara dalam keadaan baik-baik saja.
Di luar perdebatan soal alasan keamanan dan ketertiban, kemunculan pagar besi dinilai tidak sekadar menghadirkan pembatas fisik. Pagar itu dipandang sebagai wujud yang tampak dari jarak yang selama ini sudah terbentuk antara pihak yang memerintah dan yang diperintah.
Jarak itu digambarkan lahir dari dua asumsi kebenaran yang saling menegasi. Di satu sisi, pemerintah disebut berada dalam kebenarannya sendiri sehingga kritik kerap dibaca bukan sebagai pendapat, melainkan sebagai serangan yang harus ditangkis. Dalam konteks ini, jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil pernah dicap sebagai “londo ireng”.
Di sisi lain, publik juga digambarkan berada dalam kebenarannya sendiri. Pidato presiden, misalnya, tidak selalu direspons melalui bantahan berbasis argumen, melainkan dipotong menjadi klip pendek dan diedarkan sebagai bahan tertawaan sehari-hari, termasuk sebagai materi para komika.
Kondisi tersebut menggambarkan situasi ketika masing-masing pihak berbicara lantang, namun tidak saling berbicara kepada pihak seberang. Dalam pembacaan ini, pagar besi yang berdiri di ruang-ruang kota hanyalah bentuk terlihat dari “pagar” yang lebih dulu ada di dalam cara pandang.
Pagar juga dipandang tidak pernah semata urusan keamanan. Ia dapat dibaca sebagai pernyataan politik yang dibangun dari besi, dengan asumsi yang tidak diucapkan: bahwa yang berada di luar merupakan ancaman bagi yang berada di dalam. Pemerintah dapat membantah anggapan itu melalui pernyataan pers, tetapi keberadaan pagar sebagai objek fisik dinilai menyampaikan pesannya sendiri, setiap hari, kepada siapa pun yang melintas.
Dari sudut pandang konsep republik, pagar yang berdiri di antara pengambil keputusan dan masyarakat dipandang bertentangan dengan gagasan res publica—urusan yang menjadi milik bersama. Republik dipahami sebagai tata kekuasaan yang diperlakukan sebagai perkara bersama dan karena itu boleh dipersoalkan oleh siapa saja. Dalam kerangka ini, setiap pembatas yang memperlebar jarak antara penguasa dan warga dinilai bukan sekadar penanda kerawanan, melainkan juga erosi atas kadar kerepublikan itu sendiri.