Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menunjukkan tren positif pada awal 2026. Hingga triwulan pertama, PAD tercatat meningkat Rp18 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elvi Diana, menekankan pentingnya pengembalian manfaat pajak kepada masyarakat melalui fasilitas publik yang berkualitas. Ia menyebut pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak kendaraan perlu terlihat dampaknya dalam bentuk layanan publik, termasuk lampu penerangan jalan dan perbaikan infrastruktur jalan raya.
Menurut Elvi, pendanaan pembangunan infrastruktur bersumber dari berbagai instrumen pajak, termasuk PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang telah dialokasikan melalui APBD maupun APBN. Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan proyek di lapangan agar kualitas pekerjaan kontraktor, khususnya yang berada di bawah lingkup Dinas Pekerjaan Umum atau Bina Marga, sesuai standar.
Elvi juga menegaskan bahwa pengawasan perlu dilakukan sejak tahap penganggaran, pelaksanaan, hingga perawatan. Ia mengingatkan bahwa penggunaan pajak tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab menghadirkan pembangunan yang berkualitas bagi masyarakat. Selain itu, ia meminta pemerintah daerah memastikan penyerapan anggaran tetap mengacu pada skala prioritas dan prinsip tata kelola yang baik.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Keuangan Daerah Babel, Yunan Helmi, menyatakan kenaikan PAD tersebut turut memperkuat stabilitas ruang fiskal daerah. Menurutnya, kondisi ini berdampak pada kemampuan pemerintah memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pembangunan serta belanja pegawai.
Yunan juga menilai tren positif ini berkaitan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi. Ia menambahkan, berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat tujuh jenis pajak yang dikelola pemerintah provinsi dan seluruhnya menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Ia berharap tren tersebut berlanjut dengan pemahaman bahwa pajak pada prinsipnya kembali untuk kepentingan masyarakat.