Keberadaan pabrik pengolahan plastik di Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menuai protes dari warga sekitar. Pabrik yang berada di Jalan Bah Kilong itu dikeluhkan karena menimbulkan bau tak sedap. Selain itu, pabrik tersebut juga diduga melanggar tata ruang serta beroperasi tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Persoalan ini mencuat setelah Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pabrik, menyusul aduan warga yang masuk beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan, lokasi pabrik dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi 2011–2031.
“Dari hasil pengecekan kami, pola ruangnya tidak sesuai. Kalau pola ruangnya tidak sesuai, izin usaha tentu tidak akan bisa dikeluarkan,” kata Ombi yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Meski demikian, Ombi menyebut pabrik tersebut beroperasi dengan status kontrak selama kurang lebih satu tahun. Ia meminta pihak perusahaan mengelola situasi dengan baik hingga masa kontrak berakhir, sekaligus memastikan keluhan warga tidak kembali muncul.
“Kami minta agar selama masa kontrak ini warga diperhatikan. Jangan sampai ada keluhan lagi. Semua pihak harus duduk bersama,” ujarnya.
Dari pihak warga, Wahyudin yang merupakan tokoh masyarakat setempat mendesak agar pabrik segera direlokasi. Menurutnya, temuan Komisi III menunjukkan tidak adanya kesesuaian tata ruang dan izin.
“Kami sudah tegas. Pabrik ini harus direlokasi karena sesuai dengan apa yang disampaikan Komisi III tidak ada kesesuaian tata ruang dan izin. Walaupun kontraknya belum habis, mereka harus relokasi,” kata Wahyudin.
Menanggapi keluhan warga dan temuan DPRD, Irawan selaku perwakilan perusahaan menyatakan pabrik telah beroperasi sekitar 10 bulan sejak Juli 2025. Ia juga menyebut pabrik mempekerjakan sekitar 40 karyawan, dengan sebagian besar berasal dari masyarakat setempat.
Irawan menambahkan, perusahaan telah memutuskan untuk mencari lokasi usaha baru yang sesuai ketentuan dan menyatakan akan mematuhi regulasi yang berlaku. “Saat ini lokasi baru dan perizinannya sedang kami persiapkan,” ujarnya.

