Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana militer sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Otmilti II Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat (13/3/2026).
Pemusnahan dipimpin Kepala Otmilti II Jakarta Brigjen TNI Tugino, S.Sos., S.H., M.M. Menurutnya, langkah tersebut merupakan pelaksanaan tugas Oditurat Militer sebagai eksekutor setelah suatu perkara pidana memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) di lingkungan peradilan militer.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 121 perkara yang telah tuntas ditangani Otmilti II Jakarta. Jenis barang bukti mencakup narkotika, minuman keras, dokumen-dokumen penting, hingga senjata jenis airsoftgun.
Dalam sambutannya, Brigjen TNI Tugino menyatakan pemusnahan dilakukan untuk memastikan putusan pengadilan dijalankan secara menyeluruh sekaligus mencegah barang bukti yang telah dirampas negara disalahgunakan oleh pihak mana pun.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di lingkungan TNI. Hal ini juga memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian setiap perkara pidana militer,” ujar Tugino.
Ia menambahkan, profesionalisme dan keterbukaan kepada publik menjadi pilar dalam setiap proses hukum di lingkungan militer. Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Otmilti II Jakarta berharap kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan militer dapat tetap terjaga.
“Setiap proses penegakan hukum di lingkungan TNI dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Tugino.

