Sebuah potongan video ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) yang berisi jawaban atas pertanyaan jamaah terkait salib beredar di publik. Peredaran video tersebut kemudian dilaporkan oleh sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada kepolisian dengan tuduhan dugaan tindak pidana penodaan agama.
Kerangka hukum yang dirujuk: Pasal 156a KUHP
Dalam tulisan opini ini, penulis merujuk ketentuan penodaan atau penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156a KUHP. Pasal tersebut menyebutkan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
- yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; atau
- dengan maksud agar orang tidak menganut agama apa pun yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Isi ceramah yang dipersoalkan
Menurut penulis, materi ceramah UAS dalam video tersebut merupakan penjelasan ajaran Islam. Di antaranya, UAS mengutip Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 73 yang memuat penjelasan mengenai konsep ketuhanan dalam Islam. Selain itu, UAS juga menyampaikan sebuah hadits tentang larangan memiliki patung, dengan penjelasan bahwa malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat patung (hadits riwayat Bukhari).
Penilaian unsur-unsur Pasal 156a KUHP
Penulis kemudian menguraikan unsur-unsur dalam Pasal 156a KUHP dan menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana tidak terpenuhi dalam kasus ini.
1) Unsur permusuhan
Penulis menilai unsur “permusuhan” berkaitan dengan pernyataan kebencian, meremehkan, atau sikap memusuhi. Dalam pandangan penulis, UAS sedang menjawab pertanyaan jamaah dan menjelaskan persoalan akidah berdasarkan rujukan Al-Qur'an dan hadits, sehingga tidak dimaksudkan untuk mencela agama lain. Karena itu, unsur mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan dinilai tidak terpenuhi.
Penulis juga menekankan bahwa pemidanaan Pasal 156a mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dengan tujuan jahat untuk memusuhi atau menodai agama. Ia menyebut istilah “malign blasphemies” dalam konteks KUHP Belanda sebagai penekanan pada adanya niat jahat.
2) Unsur penyalahgunaan agama
Penulis menafsirkan “penyalahgunaan” sebagai tindakan yang memaksa atau menarik orang berpindah agama, misalnya dengan syarat pekerjaan, kewajiban memakai simbol agama tertentu, atau paksaan mengikuti perayaan agama tertentu. Dengan rujukan pengertian tersebut, penulis menyatakan unsur penyalahgunaan tidak relevan dan tidak terpenuhi dalam ceramah UAS.
3) Unsur penodaan
Penulis memandang “penodaan” sebagai tindakan menista atau menodai suatu agama. Karena materi ceramah disebut hanya menjelaskan ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadits, penulis menyimpulkan unsur penodaan tidak terpenuhi.
4) Unsur pada huruf b
Unsur huruf b dalam Pasal 156a berkaitan dengan maksud agar orang tidak menganut agama apa pun yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut penulis, ceramah UAS justru menjelaskan ajaran tauhid, sehingga unsur ini dinilai jelas tidak terpenuhi.
Kesimpulan opini penulis
Penulis menyimpulkan bahwa isi ceramah UAS merupakan penjelasan ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Qur'an dan hadits, sehingga bukan tindak pidana penodaan agama. Ia juga mengingatkan agar ketentuan penodaan atau penistaan agama tidak ditafsirkan secara luas, serta menilai Pasal 156a KUHP hadir untuk mempersempit penerapan Pasal 156 KUHP yang dianggap terlalu luas pada masa kolonial.
Catatan: Artikel ini merupakan penulisan ulang dari naskah opini yang mencantumkan penulis: DR. Mispansyah, S.H., M.H.

