Ismail Fahmi di Sidang MKD: Ada Pergeseran Narasi Terstruktur Menjelang Demo Akhir Agustus

Ismail Fahmi di Sidang MKD: Ada Pergeseran Narasi Terstruktur Menjelang Demo Akhir Agustus

Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) pada Senin, 3 November 2025. Dalam persidangan itu, ia menyampaikan temuannya terkait dinamika narasi di media sosial menjelang demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025.

Ismail mengatakan terdapat upaya menggeser narasi secara terstruktur sebelum pecahnya demonstrasi tersebut. Menurut dia, penggiringan opini sudah terlihat sejak awal dan dilakukan melalui akun-akun anonim di media sosial. Ia menyebut analisis Drone Emprit menemukan tren narasi terkait demonstrasi di DPR meningkat pada 19–25 Agustus 2025, bertepatan dengan periode awal demonstrasi massa pecah.

Ismail menjelaskan, berdasarkan analisis Drone Emprit, narasi mengenai demonstrasi di DPR sebenarnya sudah muncul sejak 10 Agustus 2025. Namun, pada fase awal itu narasi yang beredar hanya menyebut rencana demonstrasi serikat buruh pada 25 Agustus 2025.

Ia menambahkan, sekitar empat hari kemudian terjadi pergeseran narasi di media sosial, terutama di TikTok. Narasi yang berkembang saat itu, kata Ismail, memuat arahan tertentu. Ia menyatakan analisis menunjukkan penyebar informasi bukan berasal dari akun buruh, sementara narasi mulai diarahkan untuk berdemonstrasi ke DPR.

Sidang MKD pada 3 November 2025 memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem; Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional; serta Adies Kadir dari Partai Golkar. Mereka diduga melanggar kode etik, antara lain terkait aksi berjoget dalam acara sidang tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.

Peristiwa tersebut memicu reaksi publik yang kemudian berujung pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada pekan terakhir Agustus. Dalam aksi itu, sebagian massa menyuarakan protes, termasuk terkait tunjangan besar anggota dewan.

Demonstrasi pada Agustus 2025 semakin meluas setelah seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis Brigade Mobil Polri pada 28 Agustus 2025. Dalam rangkaian unjuk rasa sepanjang Agustus, disebutkan 10 orang meninggal. Unjuk rasa itu juga berujung pada penonaktifan lima anggota DPR.

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyatakan MKD menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap sejumlah anggota DPR pada 4, 9, dan 30 September 2025. Para teradu adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.

Nazaruddin menjelaskan, Adies dilaporkan atas pernyataannya yang dinilai keliru terkait tunjangan anggota DPR. Nafa Urbach dilaporkan karena dianggap hedon dan tamak setelah menyampaikan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai suatu kepantasan. Eko Patrio dan Uya Kuya dilaporkan karena dianggap merendahkan DPR dengan berjoget dalam sidang tahunan. Sementara Ahmad Sahroni dilaporkan atas pernyataannya di hadapan publik dengan penggunaan diksi yang dinilai tidak pantas.

Dalam persidangan, Wakil Ketua MKD Tubagus Hasanuddin mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Ismail Fahmi, termasuk meminta pendapatnya tentang potongan rekaman video anggota DPR yang berjoget dalam sidang tahunan serta berbagai unggahan konten yang disebarkan akun anonim.

Ismail menilai, dalam rekaman video yang ditayangkan, anggota DPR berjoget karena ada iringan musik. Ia menyebut sikap serupa juga terlihat pada orang-orang yang hadir di Istana Negara saat perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025, ketika mereka bernyanyi, merasa senang, dan ikut berjoget saat mendengar alunan musik.

Namun, Ismail menekankan bahwa meski gestur dalam dua rekaman itu serupa, narasi yang menyertai video anggota DPR mengalami pergeseran. Ia mencontohkan, video tersebut dapat disajikan dengan konteks lain, misalnya dikaitkan dengan narasi “lihat anggota dewan joget-joget karena gajinya naik”. Menurut Ismail, penyambungan dua konteks berbeda itu merupakan fenomena yang ia sebut sebagai context collapse.

Tubagus Hasanuddin kemudian meminta Ismail menegaskan pandangannya mengenai context collapse. Ismail menyatakan fenomena itu berbahaya. Ia mengaitkannya dengan pengalaman pada masa pandemi Covid-19, ketika penumpukan narasi akibat context collapse disebutnya dapat membuat banyak orang enggan divaksin.