Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyerahkan laporan kajian komprehensif kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta pada 15 Januari 2026. Penyerahan laporan ini disebut sebagai puncak dari rangkaian proses kajian terkait status legalitas komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury di Desa Lawin.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian yang tercapai pada Juli 2023. Dokumen kajian itu juga diposisikan sebagai dasar kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) untuk membantu menentukan status hukum komunitas dimaksud.
Dalam laporan tersebut, sebelum membahas secara spesifik konteks Desa Lawin, disampaikan perlunya meletakkan dasar hukum mengenai cara negara memandang dan mengakui masyarakat hukum adat. Disebutkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak menganut prinsip pengakuan otomatis (automatic recognition), melainkan pengakuan bersyarat (conditional recognition) yang bersifat konstitutif administratif.
Landasan tertinggi pengakuan masyarakat adat dirujuk pada Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Dalam penjelasan yang disampaikan, frasa “sepanjang masih hidup” dipahami sebagai parameter faktual (de facto), sementara frasa “diatur dalam undang-undang” dipahami sebagai parameter yuridis (de jure). Kedua unsur tersebut dinilai membentuk parameter kumulatif yang harus dipenuhi.
Laporan itu juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan Nomor 31/PUU-V/2007 dan penegasan dalam Putusan Nomor 35/PUU-X/2012. Dalam rujukan tersebut, Mahkamah menekankan bahwa keberadaan masyarakat adat perlu dibuktikan secara empiris dan kemudian ditetapkan melalui mekanisme administratif.

