Pemadaman listrik serentak yang berulang dalam beberapa waktu terakhir dinilai menjadi cerminan rapuhnya keandalan sistem kelistrikan Aceh. Saat PON XXI Aceh–Sumut, gangguan transmisi membuat sebagian wilayah Aceh gelap pada momen krusial. Meski pasokan listrik untuk venue disebut terselamatkan oleh genset, peristiwa itu memunculkan kesan bahwa sistem belum cukup kokoh. Kondisi serupa kembali terjadi pada akhir September hingga awal Oktober ketika blackout luas berdampak pada aktivitas harian.
Dampak pemadaman meluas ke layanan publik, usaha kecil, hingga fasilitas kesehatan yang harus mengandalkan daya darurat. Di tengah situasi itu, muncul pertanyaan yang berulang di masyarakat: jika daya disebut mencukupi, mengapa gangguan bisa berujung padam massal. Penulis menilai pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui rencana konkret, bukan sekadar janji.
Menurut paparan dalam tulisan, Aceh pada dasarnya tidak kekurangan kapasitas pembangkit. Keberadaan pembangkit besar seperti PLTU Nagan Raya serta PLTMG/PLTG Arun dan unit lainnya membuat kapasitas terpasang dinilai melampaui kebutuhan puncak. Namun, keandalan tidak hanya ditentukan oleh besaran megawatt yang tersedia, melainkan oleh kemampuan sistem menyalurkan daya secara stabil: kecukupan jalur transmisi, ketersediaan cadangan saat satu ruas terganggu, serta kecepatan pemulihan ketika terjadi trip.
Penulis menilai celah utama berada pada jaringan yang masih bertumpu pada satu hingga dua koridor utama atau “single track”. Akibatnya, ketika satu ruas terganggu, jalur alternatif dinilai tidak cukup kuat menahan beban sehingga pemadaman mudah meluas. Proses transisi ke jaringan 275 kV disebut berjalan, namun sinkronisasi dengan jaringan 150 kV yang lebih tua tidak selalu mulus. Pada fase hibrida ini, diperlukan disiplin operasi, cadangan memadai, serta uji bertahap yang konservatif.
Dalam kondisi demikian, kegagalan sinkron pembangkit atau trip pada ruas 150 kV dapat memicu efek berantai. Titik lemah dinilai bukan semata pada satu menara, melainkan pada minimnya jalur alternatif yang memadai serta jarak pusat beban yang jauh dari sumber daya lokal.
Sejumlah langkah diusulkan untuk memperbaiki keandalan. Pertama, menuntaskan backbone transmisi, termasuk menutup loop 150 kV pantai barat (Blangpidie–Tapaktuan–Subulussalam) dan memperkuat koridor 275 kV Sigli–Pangkalan Brandan agar Aceh memiliki jalur penyaluran lain yang lebih kuat. Dengan loop dan jalur ganda, gangguan di satu ruas dinilai tidak langsung meluas.
Kedua, penerapan pemeliharaan berbasis risiko melalui patroli koridor, inspeksi menara, dan pemangkasan vegetasi, disertai disiplin operasi. Penulis juga menekankan pentingnya peringatan dini kepada publik, load shedding yang transparan, serta evaluasi pascainsiden yang terbuka.
Ketiga, penambahan pembangkit di dekat pusat beban, khususnya Banda Aceh, yang fleksibel dan cepat merespons. Menurut tulisan tersebut, keandalan tidak bisa hanya bertumpu pada pembangkit yang jauh ketika transmisi terganggu.
Dari berbagai opsi, penulis menilai mesin gas sebagai pilihan yang paling siap untuk kebutuhan yang cepat dan dekat. Karena itu, PLTMG Krueng Raya diusulkan menjadi prioritas. Lokasinya di Aceh Besar dinilai dapat mengurangi ketergantungan pada transmisi jarak jauh, sementara kemampuan startup yang cepat dipandang ideal untuk fungsi peaking atau cadangan saat beban meningkat atau terjadi gangguan pada backbone. Unit sekitar 50 MW disebut dapat menjadi penyangga teknis dan psikologis agar layanan vital dan warga tidak sepenuhnya bergantung pada pasokan dari Medan atau koridor pantai barat ketika terjadi fault.
Penekanan pada PLTMG Krueng Raya juga dikaitkan dengan faktor waktu dan fleksibilitas. PLTU disebut memerlukan sekitar 4–5 tahun, sementara PLTA atau PLTP memerlukan studi, lahan, dan proses pengeboran yang umumnya memakan waktu bertahun-tahun. Di sisi lain, proyek transmisi 150 kV dan 275 kV disebut kerap tersendat pembebasan lahan. Mesin gas dinilai dapat dibangun secara modular dan lebih cepat; sejumlah proyek berkapasitas 30–200 MW disebut dapat rampung dalam sekitar 12–24 bulan apabila lokasi siap. Dengan pertimbangan itu, PLTMG Krueng Raya diposisikan sebagai solusi jembatan sambil penyelesaian backbone 275 kV dikebut.
Penulis juga mengangkat pertanyaan mengapa langkah tersebut belum dieksekusi. Sejumlah kemungkinan disebut, mulai dari prioritas investasi nasional, antrean proyek transmisi, dinamika permintaan yang fluktuatif, hingga strategi armada pembangkit nasional. Dalam konteks ini, penulis mendorong keterlibatan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengambil peran melalui instrumen BUMD seperti PEMA, misalnya lewat skema joint venture atau KPBU, dengan PLN sebagai off-taker sesuai regulasi. Model tersebut dinilai dapat mengurangi hambatan anggaran di tingkat pusat.
Keterlibatan daerah juga disebut membuka ruang pengurangan risiko, seperti penyediaan lahan, kemudahan perizinan, integrasi dengan rencana tata ruang, hingga dukungan logistik pasokan gas melalui pelabuhan Krueng Raya. Untuk pasokan gas, penulis menyebut tidak harus menunggu produksi lokal karena rantai suplai LNG domestik telah berjalan dan dapat didesain agar biaya landed tetap kompetitif dibanding BBM.
Dari sisi pembiayaan, PLTMG kapasitas menengah sekitar 50–150 MW dinilai relatif terjangkau bagi daerah. Tulisan tersebut mengacu pada contoh PLTMG Ambon Peaker 30 MW sekitar Rp234 miliar, dan memperkirakan PLTMG Krueng Raya 50 MW wajar berada di kisaran Rp400 miliar, tergantung konfigurasi, balance of plant, dan penanganan bahan bakar. Biaya per kWh berbasis gas disebut umumnya lebih rendah dari diesel, dan karena berperan sebagai peaking atau cadangan, jam operasi dapat dikendalikan agar biaya operasi tidak melonjak. Penulis menilai investasi ini dapat mengurangi risiko sosial-ekonomi akibat blackout, seperti kerusakan pangan, terhentinya UMKM, dan terganggunya layanan kesehatan.
Meski demikian, penulis menegaskan opsi lain tetap perlu dikejar, termasuk penyelesaian transmisi 150 kV barat–selatan, penyempurnaan 275 kV Sigli–Pangkalan Brandan, dan percepatan PLTP Seulawah sebagai fondasi jangka menengah hingga panjang. Namun, prioritas taktis disebut harus jelas, yakni menjaga Banda Aceh dan sekitarnya tetap menyala saat terjadi gangguan. Dalam kerangka itu, PLTMG Krueng Raya dipandang sebagai langkah awal yang bisa segera dimulai dan berfungsi sebagai “katup pengaman” sistem.
Pada bagian akhir, penulis menekankan perlunya keberanian pengambilan keputusan serta kolaborasi antara pemerintah daerah, komunitas teknis, dan PLN. Rangkaian eksekusi yang disorot meliputi kesiapan lahan, struktur pembiayaan, kontrak EPC yang realistis, serta pasokan bahan bakar yang aman, disertai transparansi jadwal dan risiko kepada publik. Menurut penulis, Aceh tidak kekurangan daya, tetapi membutuhkan daya yang sampai ke pelanggan secara stabil dan cepat pulih ketika terjadi gangguan.

