Ombudsman Soroti Pengunduran Diri Ratusan Kepsek di Sulsel, Minta Pemprov Buka Dasar Evaluasi

Ombudsman Soroti Pengunduran Diri Ratusan Kepsek di Sulsel, Minta Pemprov Buka Dasar Evaluasi

Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan menyoroti polemik pengunduran diri ratusan kepala sekolah SMA dan SMK di wilayah tersebut. Ombudsman meminta Pemerintah Provinsi Sulsel memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan mengenai alasan, dasar, serta mekanisme evaluasi yang melatarbelakangi permintaan pengunduran diri itu agar publik tidak berspekulasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Ismu, menyatakan pemerintah daerah selama ini menyebut pengunduran diri para kepala sekolah sebagai bagian dari evaluasi kinerja. Namun, menurutnya, penjelasan tersebut perlu disertai informasi terbuka, termasuk hasil evaluasi yang menjadi dasar kebijakan.

“Transparansi menjadi penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai persepsi yang berbeda,” kata Ismu dalam keterangan pada Senin (15/6/2026).

Ismu menegaskan evaluasi terhadap aparatur sipil negara (ASN), termasuk kepala sekolah, harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika evaluasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, prosesnya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Apabila evaluasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, maka prosesnya harus dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus tetap dijaga,” ujarnya.

Di tengah polemik ini, Ombudsman juga membuka ruang pengaduan bagi pihak yang merasa dirugikan atau menemukan dugaan maladministrasi dalam proses evaluasi maupun permintaan pengunduran diri. Ombudsman menyatakan identitas pelapor dapat dirahasiakan sesuai Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait permasalahan ini untuk melapor kepada Ombudsman,” kata Ismu.

Selain aspek tata kelola, Ombudsman mengingatkan agar dinamika di tingkat manajemen sekolah tidak mengganggu layanan pendidikan. Ismu menekankan proses belajar mengajar harus tetap berjalan normal, terutama karena sekolah sedang menghadapi tahapan penting dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang membutuhkan koordinasi dan kepemimpinan efektif di satuan pendidikan.

“Kami berharap permasalahan ini tidak mengganggu proses belajar mengajar maupun pelaksanaan SPMB Tahun 2026,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Sulsel menyebut pengunduran diri 326 kepala sekolah berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan penerimaan cashback dalam pengadaan buku yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Temuan tersebut menjadi dasar pembahasan tindak lanjut oleh Disdik, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, mengatakan pada tahap pertama terdapat 128 sekolah yang masuk dalam temuan BPK, lalu bertambah 198 kepala sekolah pada tahap kedua dengan kasus serupa. Disdik menilai temuan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.

Meski demikian, Iqbal menegaskan pihaknya tidak memaksa kepala sekolah untuk mengundurkan diri. Menurutnya, para kepala sekolah diberi pilihan setelah mendapat penjelasan mengenai konsekuensi dari langkah yang dapat ditempuh.

“Kami harapkan kerelaan mereka mau mengundurkan diri atau tidak. Karena ini juga kami diberikan waktu oleh BPK untuk menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan temuan-temuan ini,” kata Iqbal dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi E DPRD Sulsel pada Jumat (12/6/2026).