Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menyoroti transparansi pengelolaan dana pungutan wisatawan asing (PWA) yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Sorotan ini muncul di tengah penelusuran dugaan penyimpangan pengelolaan dana PWA yang saat ini sedang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, mengatakan pihaknya telah mengkaji tata kelola pelayanan kepariwisataan budaya Bali bagi wisatawan asing. Dari kajian tersebut, Ombudsman mencatat sejumlah potensi maladministrasi dalam implementasi kebijakan pungutan wisatawan asing.
“Beberapa potensi yang dicatat antara lain berkaitan dengan kemungkinan penyimpangan prosedur atau penundaan pelayanan dalam penyediaan konten perlindungan kebudayaan dan lingkungan Bali, pengelolaan pengaduan melalui sistem Love Bali, hingga mekanisme pemeriksaan levy voucher bagi wisatawan asing,” ujar Widhiyanti saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).
Widhiyanti menegaskan Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk menilai proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di Kejagung. Meski begitu, Ombudsman tetap memantau perkembangan penyidikan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi kepada publik.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Ombudsman terkait kebijakan PWA di Bali. Namun, Ombudsman memantau adanya permintaan dari masyarakat di media sosial yang menyoroti perlunya transparansi realisasi dan penggunaan dana PWA.
Di sisi lain, Ombudsman menilai Pemprov Bali terus berupaya melakukan pembenahan dalam pelaksanaan kebijakan pungutan tersebut, antara lain melalui penguatan regulasi, perbaikan tata kelola, dan peningkatan sistem pengawasan.
Ombudsman Bali juga telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Pariwisata Provinsi Bali untuk memperkuat tata kelola pelaksanaan pungutan wisatawan asing. Rekomendasi itu mencakup penyusunan standar pelayanan pembayaran pungutan, standar operasional prosedur pemeriksaan levy voucher, serta penguatan mekanisme penanganan pengaduan melalui sistem Love Bali.
Ombudsman berharap implementasi kebijakan pungutan wisatawan asing dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung keberlanjutan pariwisata di Bali, pelestarian lingkungan, serta menjaga nilai-nilai budaya lokal.
“Harapannya di satu sisi dapat meningkatkan PAD Bali dan di sisi lain meningkatkan pelayanan kepariwisataan budaya Bali bagi wisatawan asing,” kata Sri Widhiyanti.
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana PWA di Bali. Kebijakan pungutan wisatawan asing mulai diterapkan sejak 14 Februari 2024 dengan tarif 10 dolar AS atau sekitar Rp 150 ribu per turis asing pada kurs saat itu.
Proses yang bergulir di Kejagung saat ini masih berada pada tahap klarifikasi terkait pengelolaan dana PWA. Kejagung juga meminta sejumlah dokumen dan keterangan dari pejabat di lingkungan Pemprov Bali mengenai mekanisme pemungutan, pengelolaan, hingga penggunaan dana PWA.

