Ombudsman Republik Indonesia turun langsung mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Medan, Kamis (11/6/2026). Pengawasan dilakukan melalui kunjungan ke SMP Negeri 1 Medan dan Dinas Pendidikan Kota Medan.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman menegaskan pentingnya proses penerimaan siswa yang transparan, adil, dan bebas dari praktik maladministrasi. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Proses penerimaan siswa baru harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel,” ujar Syafrida. Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik diskriminasi dalam seleksi. Menurutnya, setiap calon murid harus memiliki kesempatan dan akses yang sama untuk memperoleh pendidikan.
Selain aspek transparansi, Ombudsman turut menyoroti penggunaan aplikasi dalam proses SPMB. Syafrida menilai kesiapan sistem digital harus diiringi dukungan layanan yang memadai bagi masyarakat, agar aspek teknis tidak menjadi hambatan dalam mengakses layanan pendidikan.
“Sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Medan harus memastikan kesiapan sistem serta dukungan layanan yang memadai bagi masyarakat,” kata Syafrida.
Ombudsman juga meminta Dinas Pendidikan menekankan kepada seluruh sekolah agar menyediakan helpdesk selama proses SPMB berlangsung. Layanan ini diharapkan menjadi pusat informasi sekaligus bantuan bagi masyarakat, termasuk orang tua atau wali murid yang tidak memiliki perangkat atau mengalami keterbatasan dalam penggunaan teknologi.
Helpdesk juga diharapkan berfungsi sebagai saluran pengaduan masyarakat. “Ketersediaan layanan bantuan yang mudah diakses merupakan bagian penting dalam menjamin kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya hambatan akses bagi masyarakat,” tegas Syafrida.