BANDA ACEH – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, menegaskan pentingnya pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ia menilai proses penerimaan murid baru harus mampu menjamin hak akses pendidikan bagi setiap peserta didik secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Dian saat menjadi narasumber dalam sosialisasi regulasi pelaksanaan SPMB 2026 yang digelar Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Kamis (12/3/2026).
Menurut Dian, sosialisasi ini diharapkan membantu seluruh pihak yang terlibat memahami regulasi dan mekanisme SPMB 2026 secara menyeluruh. Dengan pemahaman yang sama, proses penerimaan murid baru diharapkan dapat berjalan tertib dan objektif, sekaligus terhindar dari praktik maladministrasi dalam pelayanan publik di sektor pendidikan.
Selain menekankan transparansi dan akuntabilitas, Ombudsman Aceh juga menyatakan akan terus mengawasi jalannya pelaksanaan SPMB. Dian mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi aturan dan tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Ombudsman RI Perwakilan Aceh menegaskan bahwa apabila kembali ditemukan tindakan maladministrasi, seperti pungutan di luar ketentuan dalam proses SPMB, maka Ombudsman akan berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hal tersebut,” kata Dian.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, Inspektorat Provinsi Aceh, Dinas Registrasi dan Kependudukan Provinsi Aceh, Dinas Sosial Provinsi Aceh, serta Dinas Pendidikan dari 23 kabupaten/kota di Aceh.

