Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah merampungkan empat proposal reformasi terkait transparansi pasar modal yang disiapkan untuk diajukan kepada penyedia indeks global, termasuk Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan FTSE. Seluruh inisiatif tersebut diselesaikan pada Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penyelesaian empat agenda ini dilakukan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO), yakni Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“OJK tentu bersama SRO, dalam hal ini Bursa Efek Indonesia dan KSEI sudah mengawal dan menghadirkan inisiatif atau solusi atas fokus empat inisiatif. Dan puji syukur alhamdulillah dapat kami informasikan bahwa per Maret kemarin yang sesuai dengan target yang kita canangkan, seluruh inisiatif tersebut telah kita selesaikan dan tuntaskan,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang diluncurkan pada 1 Februari 2026. Adapun rincian inisiatif yang diselesaikan mencakup keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, pengumuman high shareholding concentration (HSC), penguatan klasifikasi investor menjadi 39 kategori dalam data KSEI, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui perubahan Peraturan BEI Nomor I-A.
Selain itu, regulator juga memperkuat transparansi dengan menyediakan data pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen.
Setelah penyelesaian ini, OJK menyatakan akan melanjutkan komunikasi dan keterlibatan yang konstruktif dengan penyedia indeks global, sekaligus menghimpun masukan dari kalangan investor. “Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” kata Hasan.
Hasan menilai kebijakan yang ditempuh sejalan dengan praktik global. Ia juga menyebut beberapa aspek dinilai lebih maju, terutama keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen. Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat memperbaiki likuiditas dan kualitas pembentukan harga saham, menjaga kepercayaan investor, serta meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia.
Di sisi lain, BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang berlaku efektif pada 31 Maret 2026. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian definisi free float, kenaikan batas minimum menjadi 15 persen, serta penegasan klasifikasi saham dalam proses penawaran umum perdana.
Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan tersebut mengikuti standar global. “Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.

