Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menuntaskan empat agenda utama penguatan transparansi pasar modal Indonesia yang siap diimplementasikan. Penyusunan agenda tersebut dilakukan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penyelesaian empat agenda itu telah dilakukan pada pekan ini dan merupakan bagian dari proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global (Global Index Provider), termasuk MSCI. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan pers bersama BEI dan KSEI di Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Empat agenda penguatan transparansi yang dimaksud meliputi penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi, penguatan tingkat rincian (granularity) klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi 39 klasifikasi dan tipe investor, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
Hasan menjelaskan, empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. OJK berharap MSCI menerima agenda yang telah dituntaskan tersebut.
“Agenda sudah dituntaskan sesuai target, tentu harapannya kita mendapatkan konfirmasi penerimaan. Bahwa apa yang kami sajikan sudah memenuhi tingkat transparansi dan kredibilitas yang diharapkan para penyedia indeks global,” ujar Hasan.
Ia menambahkan, kebijakan yang ditempuh dinilai selaras dengan standar dan praktik di berbagai yurisdiksi global. Menurutnya, pada beberapa aspek Indonesia bahkan berada pada posisi yang lebih unggul, terutama dalam hal transparansi dan rincian informasi, termasuk ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1 persen.

