Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur mengenai gugatan oleh OJK untuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Peraturan ini menjadi instrumen hukum dalam upaya memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan di sektor tersebut.
Dalam keterangannya pada Selasa, 20 Januari 2026, OJK menjelaskan bahwa POJK ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan wewenang OJK untuk mengajukan gugatan sebagai bentuk pembelaan hukum. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Prinsip Gugatan oleh OJK
- Gugatan diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing), bukan sebagai gugatan perwakilan kelompok (class action).
- Gugatan dilayangkan atas penilaian OJK terhadap adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain yang beritikad tidak baik dan menyebabkan kerugian.
- Pelaksanaan gugatan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.
Selain itu, dalam pelaksanaan gugatan ini, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa adanya hambatan biaya.
Koordinasi dengan Berbagai Pihak
Dalam penyusunan POJK ini, OJK melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan bahwa pelaksanaan gugatan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.