Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan 27 klasifikasi investor di pasar modal Indonesia, meningkat dari sebelumnya sembilan klasifikasi. Kebijakan ini disiapkan setelah pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan ditujukan untuk meningkatkan transparansi data investor secara lebih rinci.
Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi mengatakan perluasan klasifikasi tersebut dilakukan agar tingkat transparansi menjadi lebih granular dan memenuhi kebutuhan salah satu penyedia indeks global, MSCI. Menurutnya, investor akan diklasifikasikan kembali beserta subtipe yang lebih detail.
Hasan, yang juga pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyebut 27 klasifikasi investor itu mencakup antara lain private equity, trustee bank, venture capital, government, sovereign wealth fund (SWF), investment advisors, brokerage firms, private bank, serta investment fund selling agent.
Klasifikasi lain meliputi state owned enterprises (SOE), permanent establishment, limited partnership, firm, peer to peer lending, sole proprietorship, state owned company, public corporate, dan social organizations. Selain itu terdapat pula kategori central bank, diocese, conference, congregation, cooperatives, international organization, political parties, partnership, serta educational institution.
OJK menargetkan penerapan 27 klasifikasi investor tersebut pada Februari 2026. OJK juga telah melakukan sosialisasi kepada anggota bursa dan pelaku pasar modal terkait rencana penerapan klasifikasi terbaru itu.
Selain memperluas subtipe investor, OJK juga menyiapkan rekapitulasi klasifikasi investor berdasarkan kemungkinan afiliasi. Hasan menyatakan rekap tersebut akan disediakan kepada publik dan MSCI, termasuk informasi mengenai investor yang terafiliasi atau terindikasi terafiliasi, yang dapat menjadi dasar pertimbangan dalam perhitungan indeks.
Terkait komunikasi dengan MSCI, Hasan memastikan OJK dan self-regulatory organizations (SRO) telah menyampaikan informasi mengenai pembaruan klasifikasi data investor secara jelas. Menurutnya, kejelasan informasi dibutuhkan agar MSCI memiliki kecukupan data untuk menentukan apakah suatu kategori akan diikutsertakan atau tidak.
Dalam konteks peningkatan transparansi pasar modal, OJK bersama SRO juga menyatakan kesiapan untuk mendorong pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen, seiring penerapan klasifikasi investor yang lebih granular menjadi 27 subtipe.

