OJK Perluas Klasifikasi Investor dan Perkuat Pengawasan untuk Tingkatkan Transparansi Pasar Modal

OJK Perluas Klasifikasi Investor dan Perkuat Pengawasan untuk Tingkatkan Transparansi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mendorong peningkatan transparansi dan tata kelola di pasar modal Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperluas klasifikasi data investor menjadi 27 subtipe, dari sebelumnya sembilan tipe investor.

Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan perluasan klasifikasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kecukupan informasi bagi investor, termasuk investor institusi seperti perusahaan dana pensiun dan asuransi. Menurutnya, data dan informasi yang lebih memadai akan membantu investor dalam menyusun pertimbangan dan strategi investasi.

Hasan menyampaikan bahwa OJK berkomitmen memperkuat penegakan (enforcement) dengan menghadirkan transparansi dan kelengkapan informasi agar investor memiliki dasar yang cukup dalam menentukan langkah investasi. Ia menambahkan, jika sebelumnya terdapat kendala terkait kecukupan informasi, ke depan OJK memastikan keterbukaan dan pengungkapan informasi akan diperkuat sehingga investor dapat menetapkan kebijakan investasi dengan landasan data yang lebih memadai.

Selain aspek transparansi, Hasan juga menekankan penguatan pengawasan terhadap emiten. Ia menyebut OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) memastikan perangkat pengawasan berjalan dari waktu ke waktu terhadap seluruh perusahaan publik yang tercatat di bursa. Pengawasan tersebut, kata dia, mencakup pemenuhan ketentuan dan kepatuhan terhadap peraturan, termasuk dari sisi tata kelola, kelembagaan, serta keterbukaan informasi seperti laporan keuangan.

Hasan meyakini kecukupan informasi yang dipublikasikan otoritas pasar modal, ditambah kemampuan pengelolaan investasi oleh dana pensiun dan asuransi, dapat mendorong aktivitas investasi yang lebih berkualitas. Ia menilai investor institusi memiliki pertimbangan dalam menentukan waktu investasi maupun melakukan penyesuaian portofolio (rebalancing), baik melalui investasi langsung maupun tidak langsung.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menetapkan arah kebijakan peningkatan batas investasi saham bagi industri dana pensiun dan asuransi menjadi 20 persen. Tahap pertama rencananya difokuskan pada saham-saham LQ45. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan peningkatan batas tersebut akan diterapkan hingga 20 persen, namun dengan pembatasan pada saham-saham tertentu.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan berharap kebijakan peningkatan batas investasi saham menjadi 20 persen bersifat opsional, bukan kewajiban. Ia menilai rencana tersebut perlu ditempatkan sebagai fleksibilitas dan tetap menunggu ketentuan teknis lanjutan dari regulator agar implementasinya seimbang antara pengembangan pasar keuangan dan perlindungan kepentingan pemegang polis.

Budi juga menuturkan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi mengatur batas maksimal investasi perusahaan asuransi dan reasuransi pada instrumen saham hingga 40 persen. Namun, ia menyebut porsi investasi saham industri asuransi umum saat ini masih relatif rendah, yakni kurang dari lima persen.