Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perubahan konstituen saham Indonesia dalam indeks global MSCI, termasuk penghapusan enam emiten dari MSCI Global Standard Indexes, lebih dipengaruhi faktor kuantitatif—terutama penurunan kapitalisasi pasar—dan bukan lagi persoalan transparansi maupun struktur kepemilikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan keputusan MSCI tersebut menunjukkan saham-saham terkait tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan penyedia indeks, termasuk aspek kuantitatif.
“Jadi sederhananya ya. Pasti tidak memenuhi kriteria mereka (MSCI). Nah, jangan lupa ada aspek kuantitatif juga,” kata Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Hasan menjelaskan, pelemahan harga saham dalam beberapa waktu terakhir membuat kapitalisasi pasar sejumlah emiten menurun sehingga tidak lagi memenuhi ambang batas yang disyaratkan MSCI.
“Misalnya sudah tidak memenuhi salah satu atau beberapa kriteria kuantitatif. Misalnya apakah market cap-nya. Karena kan trennya dari sejak review sebelumnya ke sekarang kan banyak saham-saham itu yang trennya turun. Turun harganya. Tentu turun harganya membuat tentu market cap saat ini berbeda dengan sebelumnya,” ujarnya.
Ia menegaskan isu transparansi dan struktur kepemilikan, termasuk kategori high shareholding concentration (HSC), bukan lagi faktor utama dalam keputusan terbaru MSCI. Menurut Hasan, aspek tersebut sebelumnya sudah diakui dan diperhitungkan pada penyesuaian-penyesuaian terdahulu.
“Tapi pasti bukan karena transparansinya lagi. Karena kan sudah diacknowledge semuanya. Bahkan yang HSC sudah dari awal bahkan sebelum hari ini, di pengumuman di bulan April ya,” jelas Hasan.
Hasan menilai keputusan MSCI kali ini mencerminkan mekanisme penyesuaian indeks yang berjalan sesuai kondisi pasar terkini. Ia juga menekankan bahwa apabila isu transparansi menjadi pemicu, dampaknya semestinya lebih luas.
“Jadi kan itu sangat baik. Karena kan sudah setara semuanya sekarang (transparansinya). Artinya, kalau itu yang terjadi, semua dong. Ini kan enggak,” tegasnya.
Sebelumnya, perhatian pasar sempat tertuju pada dua saham berkapitalisasi besar yang masuk kategori HSC, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. Namun, dalam keputusan terbaru MSCI, perubahan tidak hanya mencakup dua saham tersebut, melainkan meluas hingga enam emiten Indonesia.
Enam saham yang dihapus dari MSCI Global Standard Indexes adalah PT Amman Mineral Internasional Tbk, PT Barito Renewables Energy Tbk, PT Chandra Asri Pacific Tbk, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.