OJK Optimistis MSCI Tak Turunkan Status Pasar Modal Indonesia usai Reformasi Transparansi Rampung

OJK Optimistis MSCI Tak Turunkan Status Pasar Modal Indonesia usai Reformasi Transparansi Rampung

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan optimistis Morgan Stanley Capital International (MSCI) Inc tidak akan menurunkan status pasar modal Indonesia dari kategori emerging market menjadi frontier market. Keyakinan itu disampaikan seiring tuntasnya empat agenda reformasi penguatan transparansi di pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan posisi pasar modal Indonesia dinilai semakin kuat dari sisi transparansi, integritas, keterbukaan informasi, hingga penegakan aturan. Ia bahkan menilai sejumlah aspek di pasar modal Indonesia saat ini lebih maju dibandingkan beberapa pasar modal di tingkat regional maupun global.

Hasan menyampaikan bahwa beberapa bulan lalu pasar modal Indonesia memang masih memiliki sejumlah catatan, terutama terkait tingkat keterbukaan informasi yang saat itu dinilai belum sebanding dengan bursa regional dan global. Namun, ia menegaskan kondisi tersebut telah berubah melalui perbaikan yang dilakukan sejak awal tahun hingga Maret 2026, sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pasar yang lebih baik.

Menurut Hasan, langkah penguatan transparansi itu tidak bersifat sementara. Ia menyebut pembaruan akan dilakukan secara berkala dan diupayakan menjadi bagian dari peraturan.

Pada Kamis (2/4), OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) yang mencakup PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyelesaikan empat agenda reformasi penguatan transparansi pasar modal Indonesia.

Hasan merinci, agenda pertama adalah penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen secara bulanan untuk setiap emiten, yang diselesaikan pada 3 Maret 2026.

Agenda kedua adalah peningkatan tingkat perincian klasifikasi investor dari sebelumnya sembilan kategori menjadi 39 kategori, yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Agenda ketiga ialah implementasi indikator high shareholding concentration pada 2 April 2026. Melalui kebijakan ini, investor dapat mengetahui saham dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi atau likuiditas yang terbatas.

Agenda keempat adalah peningkatan batas minimum free float saham emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen, yang berlaku per 31 Maret 2026.