Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan menyesuaikan suku bunga secara bertahap agar tetap selaras dengan kondisi pasar dan menjaga kesehatan rasio keuangan. Kebijakan ini diarahkan untuk meredam gejolak suku bunga sekaligus mempertahankan stabilitas sistem keuangan, serta memastikan persaingan tingkat bunga tetap sehat bagi nasabah penyimpan dana maupun peminjam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bank perlu menyampaikan informasi yang lengkap terkait produk dana sebagai bagian dari edukasi dan pelindungan konsumen. Kelengkapan informasi tersebut diharapkan membantu nasabah membandingkan produk secara adil dan transparan. OJK juga menekankan edukasi sebagai salah satu pilar untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Di sisi lain, kompetisi penghimpunan dana simpanan dinilai masih relatif kompetitif. Namun, nasabah dengan simpanan besar disebut memiliki daya tawar lebih tinggi terhadap bank. Dalam situasi tersebut, bank didorong mengoptimalkan strategi pendanaan, termasuk meningkatkan porsi dana murah (low-cost funding), agar fleksibilitas penetapan suku bunga kredit tetap terjaga dan profitabilitas dapat dipertahankan di tengah dinamika pasar.
Untuk memperkuat transparansi, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No.13 Tahun 2024 yang mewajibkan standardisasi komponen perhitungan suku bunga dasar kredit (SBDK) serta pengumuman biaya dana (cost of fund) untuk kredit. Aturan ini dirancang agar materi pembentuk SBDK lebih mudah diakses oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari nasabah hingga investor, sehingga informasi biaya dana tidak tersembunyi dalam praktik perbankan.
OJK menilai transparansi tersebut dapat memudahkan perbandingan antarproduk kredit dan meningkatkan kepercayaan publik. Dengan informasi yang lebih jelas, masyarakat dapat menilai bagaimana biaya dana memengaruhi suku bunga yang ditawarkan bank, sekaligus mendorong perbankan menyusun penawaran yang lebih kompetitif dan adil.
Standardisasi juga ditujukan untuk memperkuat kepatuhan bank melalui praktik pelaporan yang lebih konsisten. OJK mendorong bank meningkatkan edukasi kepada nasabah mengenai komposisi biaya kredit agar proses pengambilan keputusan pembiayaan berlangsung lebih transparan. Dengan demikian, pasar pembiayaan diharapkan berjalan lebih efisien karena ditopang informasi yang akurat.
Ke depan, keterbukaan biaya dana dan kejelasan SBDK dinilai dapat meningkatkan fleksibilitas bank dalam menetapkan suku bunga kredit. Pada saat yang sama, bank perlu menyeimbangkan kebutuhan likuiditas, margin keuntungan, dan daya saing, agar biaya dana tidak membebani nasabah secara berlebihan serta profitabilitas tetap berkelanjutan untuk mendukung pembiayaan pertumbuhan ekonomi.