Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menuntaskan empat reformasi di sektor pasar modal. Reformasi tersebut mencakup penguatan ketentuan free float hingga peningkatan transparansi data investor.
Langkah ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola dan kualitas pasar modal. OJK menempatkan aspek ketersediaan dan keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya perbaikan struktur pasar.
Melalui rangkaian reformasi tersebut, OJK menegaskan fokus pada penguatan ketentuan terkait porsi saham beredar di publik (free float) serta peningkatan transparansi data investor sebagai salah satu elemen penting dalam pengawasan dan pengembangan pasar.

