OJK dan SRO Rampungkan Empat Proposal Reformasi Transparansi Pasar Modal

OJK dan SRO Rampungkan Empat Proposal Reformasi Transparansi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) yang mencakup PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan telah menyelesaikan empat proposal reformasi untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia. Empat proposal tersebut juga akan disampaikan kepada penyedia indeks global, termasuk Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan Financial Times Stock Exchange (FTSE).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan seluruh inisiatif itu telah dituntaskan sesuai target yang ditetapkan. Pernyataan tersebut disampaikan Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

Hasan merinci, proposal pertama adalah penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen secara bulanan untuk setiap emiten. Inisiatif ini disebut telah diselesaikan pada 3 Maret 2026.

Proposal kedua adalah peningkatan tingkat perincian (granularity) klasifikasi investor. Klasifikasi yang sebelumnya terdiri dari 9 kategori ditingkatkan menjadi total 39 kategori, dan ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Ketiga, OJK mengimplementasikan indikator high shareholding concentration pada 2 April 2026. Melalui langkah ini, investor dapat mengetahui saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi atau likuiditas yang terbatas.

Keempat, OJK meningkatkan batas minimum free float saham emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Dalam kesempatan yang sama, OJK dan SRO menyampaikan harapan agar empat agenda reformasi tersebut mendapatkan respons positif dari lembaga penyedia indeks global. Hasan menyebut komunikasi dengan pihak terkait terus dilakukan, baik melalui pertemuan teknis maupun pembahasan mengenai ekspektasi lanjutan yang perlu dipenuhi.