Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia per 2 April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari proposal strategis kepada Global Index Providers, termasuk MSCI, guna meningkatkan daya tarik investasi di pasar domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penyelesaian agenda tersebut sejalan dengan 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang dicanangkan sejak Februari 2026.
Empat agenda reformasi transparansi yang dirampungkan mencakup: penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% kepada publik; implementasi pengumuman emiten dengan High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan tinggi pada sekelompok kecil pemegang saham; peningkatan granularitas data di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan perluasan klasifikasi tipe investor menjadi 39 kategori; serta kenaikan ambang batas minimum saham publik (free float) menjadi 15% melalui revisi Peraturan Bursa Nomor I-A.
“Empat proposal yang diajukan Indonesia kepada Global Index Providers sudah dituntaskan sesuai target. Kami akan melanjutkan engagement konstruktif dan menghimpun feedback dari investor global,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/4/2026).
Pejabat sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan penyesuaian Peraturan Bursa I-A telah efektif sejak 31 Maret 2026. Selain menaikkan batas free float menjadi 15%, BEI juga memperketat definisi free float serta kewajiban pelaporan keuangan.
Dalam penguatan keterbukaan informasi, SRO turut menerbitkan perubahan Surat Keputusan (SK) Direksi terkait Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE). Mulai 1 Mei 2026, emiten diwajibkan mengungkap rincian kepemilikan di atas 5%, afiliasi pengendali, serta pelaporan Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) bagi pemegang saham dengan porsi 10% atau lebih.
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menambahkan pengumuman HSC akan tersedia di situs resmi BEI melalui kata kunci khusus. Menurutnya, kebijakan ini mengadopsi praktik dari Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) untuk memitigasi risiko manipulasi pasar pada saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi.
Dari sisi penegakan aturan, OJK melaporkan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak hingga 31 Maret 2026 (year-to-date). Untuk kasus manipulasi pasar, OJK mengenakan denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak. Hasan menegaskan langkah penegakan yang konsisten diperlukan untuk memperkuat kredibilitas pasar dan disiplin pelaku industri.
Selain agenda transparansi, OJK juga mendorong penguatan pasar dari sisi permintaan melalui program PINTAR Reksa Dana, serta dari sisi pasokan melalui peluncuran ETF Emas berdasarkan POJK 2/2026 yang saat ini memasuki tahap implementasi.

