OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan telah menuntaskan empat agenda utama reformasi transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kredibilitas serta meningkatkan daya tarik pasar modal nasional di mata investor global.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi dalam kegiatan sosialisasi di Gedung BEI, Kamis (2/4). Hasan menjelaskan, empat agenda itu merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang telah dicanangkan sejak 1 Februari 2026.

“Seluruh proposal yang diajukan kepada global index providers telah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya, kami akan terus melakukan komunikasi dan menghimpun masukan dari investor,” ujar Hasan.

Empat agenda reformasi yang dinyatakan telah rampung meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan klasifikasi investor menjadi 39 kategori, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen.

Selain itu, regulator juga memperkuat transparansi melalui pengaturan data pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. Menurut Hasan, kebijakan tersebut selaras dengan praktik global dan pada aspek tertentu dinilai menempatkan Indonesia lebih unggul, khususnya dalam keterbukaan data kepemilikan saham.

Sejalan dengan reformasi itu, BEI melakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A yang mulai efektif pada 31 Maret 2026. Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kebijakan peningkatan free float menjadi 15 persen ditujukan untuk meningkatkan likuiditas dan daya tarik investasi.

“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan 5 persen yang sejalan standar global, kebijakan ini diharapkan mampu menarik investor domestik maupun internasional,” ujarnya.

BEI juga mendorong penguatan tata kelola perusahaan melalui peningkatan kewajiban pelaporan serta pengembangan kapasitas direksi, komisaris, dan komite audit. Sosialisasi dilakukan melalui roadshow, public expose, hingga pendampingan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat.

Sementara itu, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyatakan implementasi HSC ditujukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus perlindungan investor. Menurutnya, HSC memberikan informasi kepada publik terkait kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada pihak tertentu agar investor dapat mengambil keputusan dengan lebih cermat.