BANDUNG BARAT — Pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat sorotan terkait dugaan minimnya transparansi. Sejumlah pihak di internal dinas dinilai belum memberikan penjelasan yang jelas saat dimintai keterangan mengenai anggaran, data peserta, hingga rincian pelaksanaan kegiatan.
Saat dimintai konfirmasi, terjadi ketidaksinkronan komunikasi di antara pejabat terkait. Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang (Kabid) mengarahkan permintaan informasi kepada Pi, Analis Kesiswaan SD yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Namun, ketika ditemui, Pi menyatakan tidak memiliki kewenangan penuh untuk menyampaikan keterangan resmi kepada publik tanpa arahan pimpinan. “Untuk pemberitaan, sebaiknya konfirmasi ke Pak Sekdis atau Pak Kabid karena ada mekanismenya. Kami tidak melarang peliputan, namun seluruh informasi harus melalui arahan pimpinan,” ujar Pi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pola koordinasi di lingkungan Disdik KBB, terutama di tengah kekosongan jabatan definitif kepala dinas yang disebut belum dilantik.
Terkait teknis pelaksanaan O2SN, Pi menyebut kegiatan tetap berjalan sebagai agenda tahunan meski terdapat efisiensi anggaran dari pusat. Meski demikian, rincian jumlah peserta dan besaran anggaran belum disampaikan ke publik. Pi beralasan data peserta masih dalam proses rekapitulasi sehingga belum dapat disampaikan secara lengkap.
Untuk apresiasi bagi para juara, saat ini disebut baru sebatas piala dan medali tanpa uang pembinaan khusus. Pihak dinas juga menyampaikan adanya fasilitas jalur prestasi olahraga bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Sorotan juga datang dari internal kepanitiaan. Seorang anggota panitia yang enggan disebutkan identitasnya mengaku hingga kini belum menerima honor, meski perlombaan telah selesai. “Kami tiap tahun dilibatkan, tapi sampai sekarang belum tahu berapa nilai (honor) yang akan diterima,” ujarnya.
Anggota panitia itu juga menyoroti belum adanya keterbukaan mengenai biaya kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten. Ia merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara agar tidak menimbulkan pertanyaan.
Publik berharap Disdik Bandung Barat dapat menunjukkan akuntabilitas yang lebih nyata agar pembinaan prestasi siswa berjalan optimal dan terhindar dari asumsi negatif.