Surabaya — Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan sikap netral dalam Pemilu 2024 dan menyatakan tidak terlibat dalam dukung-mendukung pasangan calon tertentu. Sikap ini disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di tengah besarnya perhatian berbagai pihak terhadap basis massa NU yang disebut mencapai sekitar 150 juta orang atau 56,9 persen dari 285 juta penduduk Indonesia.
Dengan jumlah pengikut yang besar, NU kerap menjadi sasaran pendekatan politik dalam setiap kontestasi pemilu. Namun PBNU menekankan bahwa NU berpolitik berdasarkan nilai, bukan berdasarkan nama tokoh atau partai politik. Bagi NU, yang utama adalah nilai yang diperjuangkan, terutama nilai kemaslahatan, kesejahteraan, dan keadilan.
Dalam sejarahnya, NU pernah terjun ke politik praktis dengan membentuk partai setelah memisahkan diri dari Masyumi pada 1952 dan mengikuti Pemilu 1955. Pada pemilu itu, Partai NU mampu bersaing dengan Masyumi, serta menjadi salah satu kekuatan yang juga berhadapan dengan Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun NU kemudian meninggalkan politik praktis dan kembali menegaskan peran sebagai organisasi sosial. Keputusan tersebut disepakati dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU pada 1983 di Situbondo, Jawa Timur.
Pada Pilpres 2024, terdapat dua kader NU yang maju sebagai calon wakil presiden, yakni Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Prof. Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud Md). Meski demikian, PBNU menyatakan tetap tidak akan terlibat dalam dukungan kepada pasangan calon mana pun.
PBNU juga merujuk pedoman berpolitik bagi warga NU yang dirumuskan dalam muktamar 1989 di Krapyak, Yogyakarta. Dalam muktamar tersebut disusun sembilan pedoman, antara lain bahwa politik dipahami sebagai keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, harus dilandasi wawasan kebangsaan untuk menjaga keutuhan bangsa, serta menjadi sarana mendidik kedewasaan warga demi kemaslahatan bersama.
Pedoman lain menekankan pentingnya akhlak yang baik sesuai ajaran Islam ala Ahlus sunnah wal jamaah, kejujuran yang didasari moralitas agama, serta penyelenggaraan politik yang konstitusional, adil, dan sesuai norma serta peran yang disepakati. PBNU juga menegaskan bahwa politik seharusnya memperkokoh konsensus nasional, bukan memecah belah, dan tidak boleh mengorbankan kepentingan bersama. Perbedaan aspirasi politik di kalangan warga NU diharapkan tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadhu, dan saling menghargai.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyatakan sikap netral bukan berarti NU tidak berpolitik sama sekali. Menurutnya, peran politik NU adalah keniscayaan mengingat besarnya basis massa dan signifikansi sosialnya. Namun NU ingin membangun hubungan yang konstruktif dan bermartabat dengan pihak mana pun, termasuk tokoh politik. Ia juga menekankan bahwa pilihan politik merupakan hak pemilih dan tidak ditentukan oleh lembaga PBNU.
PBNU menilai organisasi tidak dapat mengarahkan preferensi politik warga secara individual, termasuk para kiai dan masyayikh. Karena itu, PBNU menonaktifkan 63 pengurus harian dan pleno yang maju sebagai calon anggota legislatif atau tergabung dalam tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden. Penonaktifan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024 dan dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan di tubuh organisasi.
Di sisi lain, PBNU mengingatkan kembali alasan berdirinya NU, yakni sebagai pemangku kewenangan keagamaan di Nusantara. Posisi NU sebagai pemegang otoritas keagamaan, khususnya Islam ahlus sunnah wal jama'ah, disebut menjadi misi utama kepengurusan PBNU di tengah dinamika nasional dan global. Sejak 2015, PBNU juga disebut memberi perhatian untuk berperan dalam isu peradaban nasional dan global sebagai bagian dari upaya memperkuat otoritas keagamaan tersebut.
Dengan meneguhkan diri sebagai jam'iyyah diniyyah-ijtima'iyyah, PBNU mendorong pengurus menjalankan organisasi berdasarkan ideologi yang dirumuskan para pendiri, termasuk Hadratus Syekh Hasyim Asy'ari. KH Yahya Cholil Staquf mengutip pesan dalam khutbah iftitah Hadratus Syekh yang kemudian ditetapkan menjadi muqaddimah qonun asasi, yakni ajakan untuk masuk ke dalam NU dengan kecintaan, kasih sayang, rukun, bersatu, dan ikatan jiwa raga.
PBNU menilai konsolidasi dan penguatan koherensi organisasi dari tingkat pusat hingga terbawah diperlukan agar NU mampu menjawab tantangan lokal, nasional, dan global yang dinamis, sekaligus menjaga peran utamanya sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan.

