Surabaya — Nahdlatul Ulama (NU) merupakan organisasi masyarakat terbesar di Indonesia, dengan sekitar 150 juta orang atau 56,9 persen dari 285 juta penduduk Indonesia mengaku sebagai pengikut NU. Besarnya basis massa tersebut membuat NU kerap menjadi perhatian dalam kontestasi politik, termasuk pada Pemilu 2024.
Dengan jumlah pengikut yang besar, para pasangan calon presiden dan wakil presiden dinilai wajar berupaya meraih simpati kalangan Nahdliyin. Namun, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan organisasi tidak akan terlibat dalam politik dukung-mendukung pada Pemilu 2024.
NU memiliki pengalaman panjang dalam sejarah politik Indonesia. Organisasi ini pernah terjun ke politik praktis dengan membentuk Partai NU setelah memisahkan diri dari Partai Masyumi pada 1952 dan mengikuti Pemilu 1955. Pada pemilu tersebut, Partai NU mampu bersaing dengan Masyumi serta berhadapan dengan kekuatan politik lain seperti Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Meski demikian, NU kemudian mengambil keputusan untuk meninggalkan politik praktis dan kembali pada tujuan awal sebagai organisasi sosial. Keputusan tersebut disepakati dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU pada 1983 di Situbondo, Jawa Timur.
Menjelang Pilpres 2024, terdapat dua kader NU yang maju sebagai calon wakil presiden, yakni Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Prof. Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud Md). Namun PBNU menegaskan sikap organisasi tetap netral dan tidak mengarahkan dukungan kepada kandidat tertentu.
PBNU menyatakan NU tidak tertarik terlibat dalam politik dukung-mendukung karena organisasi berpolitik berdasarkan nilai, bukan nama atau partai. Bagi NU, yang utama bukan siapa yang didukung, melainkan nilai apa yang diperjuangkan. Garis politik NU ditegaskan harus bertumpu pada nilai kemaslahatan, kesejahteraan, dan keadilan.
Selain itu, PBNU merujuk pada rumusan pedoman berpolitik bagi warga NU yang berasal dari muktamar tahun 1989 di Krapyak, Yogyakarta. Dalam muktamar tersebut dirumuskan sembilan pedoman berpolitik bagi Nahdliyin, yang antara lain menegaskan politik sebagai bentuk keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta harus dilandasi wawasan kebangsaan untuk menjaga keutuhan bangsa.
Pedoman itu juga menekankan bahwa politik merupakan wujud pengembangan kemerdekaan yang hakiki guna mendidik kedewasaan warga demi kemaslahatan bersama. Dalam praktiknya, politik harus dijalankan dengan akhlak yang baik sesuai ajaran Islam ala Ahlus sunnah wal jamaah, dilakukan dengan kejujuran yang didasari moralitas agama, serta dijalankan secara konstitusional, adil, dan sesuai norma serta peran yang disepakati.
PBNU menegaskan, berpolitik seharusnya memperkokoh konsensus nasional, bukan menghancurkannya. Dalam pandangan PBNU, berpolitik dengan alasan apa pun tidak boleh mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah bangsa. Perbedaan aspirasi politik di kalangan warga NU pun diharapkan tetap berlangsung dalam suasana persaudaraan, tawadhu, dan saling menghargai.
Pedoman lainnya menyebut politik perlu mendorong tumbuhnya masyarakat mandiri sebagai mitra pemerintah. Karena itu, penyelenggaraan negara tidak boleh bersifat “state heavy” atau semata dikuasai pemerintah dengan mengabaikan aspirasi masyarakat.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyatakan sikap netral tersebut bukan berarti NU sama sekali tidak berpolitik. Menurutnya, peran politik bagi NU merupakan keniscayaan mengingat signifikansi organisasi sebagai komunitas dengan basis massa yang luas. Namun NU ingin membangun hubungan yang konstruktif dan bermartabat dengan pihak mana pun, termasuk tokoh politik.
Ia juga menekankan bahwa pilihan politik merupakan hak pemilih dan tidak ditentukan oleh lembaga PBNU. PBNU, menurutnya, tidak bisa mengarahkan preferensi politik seseorang, termasuk para kiai dan masyayikh yang dinilai telah memahami hak, kewajiban, wewenang, risiko, serta parameter agama maupun organisasi.
Untuk menjaga konsistensi sikap organisasi dan mencegah konflik kepentingan, PBNU menonaktifkan 63 pengurus harian dan pleno yang maju sebagai calon anggota legislatif serta yang tergabung dalam tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.
Di sisi lain, PBNU mengingatkan kembali alasan pendirian NU sebagai pemangku kewenangan keagamaan di Nusantara. Karena itu, organisasi perlu ditata agar terwujud koherensi atau kepaduan dari tingkat PBNU hingga level terbawah. Posisi NU sebagai pemegang kewenangan atas Islam ahlus sunnah wal jama’ah disebut menjadi misi utama kepengurusan PBNU di tengah dinamika situasi nasional dan global.
PBNU juga menilai perhatian organisasi sejak 2015 untuk ikut berperan dalam isu peradaban nasional dan global merupakan bagian dari upaya memperkuat NU sebagai pemegang otoritas keagamaan. Dalam konteks ini, NU meneguhkan gerakannya sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan atau jam’iyyah diniyyah-ijtima’iyyah.
Pengurus NU diajak menjalankan organisasi berdasarkan ideologi yang dirumuskan para pendiri, khususnya Hadratus Syekh Hasyim Asy’ari. KH Yahya Cholil Staquf mengutip khutbah iftitah Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari yang kemudian ditetapkan menjadi preambule atau muqaddimah qonun asasi, “Masuklah dengan penuh kecintaan, kasih sayang, rukun, bersatu, dan dengan ikatan jiwa raga, karena NU ini adalah jam’iyah yang lurus, bersifat memperbaiki dan menyantuni.”
Menurut PBNU, untuk mewujudkan misi tersebut, konsolidasi organisasi dan kepengurusan menjadi langkah penting guna menjaga kepaduan. Dinamika tantangan dari tingkat lokal hingga global dinilai menuntut NU berani melakukan lompatan dan cara pandang baru agar tetap kuat berperan dalam isu peradaban.

