NTB Dorong Perumahan Vertikal untuk Menjaga Lahan Pertanian di Pulau Lombok

NTB Dorong Perumahan Vertikal untuk Menjaga Lahan Pertanian di Pulau Lombok

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengarahkan pembangunan perumahan vertikal atau rumah susun bersubsidi sebagai upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian di tengah keterbatasan ruang kawasan perkotaan, terutama di Pulau Lombok.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan pembangunan rumah tapak di kawasan perkotaan semakin sulit dilakukan karena sebagian besar wilayah telah masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang harus dilindungi. Menurutnya, pembangunan perumahan ke depan tidak bisa mengorbankan lahan produktif yang menjadi penopang ketahanan pangan daerah.

“Pulau Lombok ini kecil. Karena itu, NTB harus mulai menjadi model pembangunan rumah susun bersubsidi agar lahan pertanian tetap terjaga,” ujar Iqbal pada Selasa (19/5).

Ia menjelaskan, setiap pembangunan kawasan perumahan baru berpotensi mengurangi luasan KP2B di suatu daerah. Kondisi itu dinilai menjadi tantangan serius bagi kawasan perkotaan seperti Kota Mataram dan Kota Bima yang memiliki keterbatasan ruang pengembangan.

“Nah setiap lahan yang dipakai untuk perumahan otomatis mengurangi kawasan KP2B. Sementara kota-kota seperti Mataram dan Kota Bima cukup sulit memenuhi target luasan KP2B,” katanya.

Selain mendorong hunian vertikal, Pemprov NTB juga mempercepat sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kota. Langkah ini dilakukan karena sebagian besar RTRW daerah disebut masih belum selesai, sehingga pengembangan kawasan perumahan kerap terkendala kepastian tata ruang.

Pemprov NTB juga menyiapkan skema “subsidi silang” kawasan KP2B antarwilayah. Melalui skema ini, kekurangan luasan KP2B di wilayah perkotaan dapat ditopang daerah lain yang masih memiliki potensi pengembangan lahan pertanian, seperti Kabupaten Sumbawa.

“Kalau di tingkat provinsi kita bisa melakukan subsidi silang kawasan. Daerah yang kekurangan KP2B bisa ditopang wilayah lain yang masih memiliki potensi lahan pertanian,” ujarnya.

Pemprov NTB bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga bersepakat mempercepat penyelesaian RTRW dan RDTR di daerah agar pengembangan kawasan perumahan memiliki kepastian hukum dan arah pembangunan yang jelas. Iqbal menyebut anggaran untuk membantu percepatan penyusunan RDTR telah disiapkan tahun ini.

“Anggarannya sudah disiapkan tahun ini untuk membantu percepatan penyusunan RDTR. Kita ingin kabupaten/kota segera menyelesaikan tata ruangnya sehingga arah pengembangan perumahan menjadi lebih jelas,” katanya.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni, termasuk melalui pembangunan rumah bersubsidi. Ia mengapresiasi langkah Pemprov NTB dan pemerintah kabupaten/kota yang dinilai mendukung percepatan pembangunan perumahan melalui kemudahan perizinan bagi pengembang.

Maruarar menekankan pembangunan perumahan ke depan tetap harus memperhatikan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan agar kebutuhan hunian masyarakat berjalan seimbang dengan perlindungan kawasan produktif.

Dukungan juga disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Ia mendorong pemerintah daerah memberikan pelayanan maksimal dalam penyediaan rumah bagi masyarakat, mulai dari percepatan perizinan hingga penyelesaian persoalan tata ruang. Tito menambahkan pemerintah pusat terus memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk mengatasi hambatan tata ruang yang selama ini menjadi kendala pengembangan kawasan perumahan di daerah.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov NTB berharap kebutuhan hunian masyarakat tetap terpenuhi tanpa mengorbankan keberlanjutan lahan pertanian serta ketahanan pangan daerah.