Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, I Nengah Senantara, menyatakan dukungannya terhadap Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang belakangan menjadi sorotan publik karena mengusut berbagai dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di Bali.
Nengah menilai keberadaan Pansus TRAP penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga keseimbangan antara investasi, kelestarian lingkungan, serta pelestarian adat dan budaya Bali.
“Saya tentu sangat mendukung keberadaan dan kerja Pansus TRAP yang ada di Bali. Hukumnya sudah jelas dibentuk oleh DPRD Provinsi Bali, bahkan masa kerjanya diperpanjang karena banyaknya pelanggaran tata ruang yang ditemukan,” kata Nengah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan, langkah penertiban yang dilakukan Pansus TRAP tidak semestinya dipersepsikan sebagai ancaman bagi investor. Menurutnya, pengawasan diperlukan agar iklim investasi di Bali tumbuh sehat dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Nengah juga menyampaikan bahwa Bali tetap terbuka terhadap investasi. Namun, ia menekankan pentingnya investor memahami karakteristik Pulau Dewata serta memiliki komitmen menjaga lingkungan, adat, dan budaya sebagai identitas Bali.
“Kita menginginkan investor yang masuk ke Bali itu investor yang memahami tentang Bali, yang bisa membangun Bali ke depan, yang bisa menjaga Bali. Bukan investor yang hanya menginginkan kepentingan ekonomi yang ada di Bali,” ujarnya.
Menurut Nengah, investor yang menjalankan usaha sesuai aturan tidak perlu khawatir terhadap pengawasan yang dilakukan Pansus TRAP. Ia berpendapat penegakan aturan justru dapat menciptakan kepastian hukum, yang menjadi faktor penting untuk menarik investasi berkualitas.
“Kalau tidak melanggar, ngapain takut? Yang harus kita dorong adalah investasi yang menghormati aturan dan memberikan manfaat bagi Bali,” katanya.
Ia menambahkan, pembangunan yang tidak terkendali dan mengabaikan tata ruang berisiko menimbulkan masalah jangka panjang, baik bagi lingkungan maupun keberlanjutan sektor pariwisata Bali.
Dalam kesempatan yang sama, Nengah menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang menjadi perhatian publik, termasuk yang berkaitan dengan proyek Bali Turtle Island Development (BTID). Ia meminta seluruh proses hukum yang berjalan dihormati dan diselesaikan secara transparan sesuai ketentuan.
“Pelanggaran yang sedang diproses melalui jalur hukum harus dihormati. Tidak boleh ada aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan baru sebelum ada kejelasan hukum,” ujar Nengah.
Nengah menegaskan, pengawasan Pansus TRAP bertujuan menjaga masa depan Bali agar tetap nyaman untuk dihuni, dikunjungi, dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Ia berharap Bali tetap mampu mempertahankan identitasnya di tengah derasnya arus pembangunan dan investasi.
“Saya menginginkan Bali tetap ajeg. Ajeg adatnya, ajeg tradisinya, dan tentu juga ajeg budayanya,” katanya.
Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung penegakan aturan tata ruang dan perizinan secara konsisten. Menurutnya, yang dijaga bukan hanya investasi saat ini, melainkan juga masa depan Bali untuk generasi mendatang.
“Yang kita jaga bukan hanya investasi hari ini, tetapi juga masa depan Bali untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya.