Anggota DPR RI daerah pemilihan Bali dari Fraksi Partai NasDem, I Nengah Senantara, menyatakan dukungan terhadap kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dalam mengusut dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di Bali.
Menurut Senantara, pembentukan Pansus TRAP memiliki dasar hukum yang jelas karena dibentuk oleh DPRD Provinsi Bali. Ia juga menilai perpanjangan masa kerja pansus menunjukkan banyaknya temuan terkait dugaan pelanggaran tata ruang.
Senantara menjelaskan, Pansus TRAP berfokus menelusuri persoalan tata ruang, aset, dan perizinan yang dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan Bali. Sejumlah dugaan pelanggaran yang disebutkan antara lain pembangunan di kawasan sempadan pantai, sempadan jurang, sempadan sungai, sempadan jalan, hingga kawasan suci umat Hindu.
Ia menilai penegakan aturan tata ruang penting untuk menjaga identitas Bali yang bertumpu pada adat, budaya, dan tradisi. Senantara menyatakan ingin Bali tetap “ajeg” dalam adat, tradisi, dan budaya.
Menanggapi anggapan bahwa keberadaan Pansus TRAP dapat membuat investor enggan berinvestasi, Senantara menilai kekhawatiran itu tidak beralasan selama investasi dilakukan sesuai aturan. Ia menegaskan Bali tetap membutuhkan investasi, namun investor harus memahami karakteristik daerah, menghormati budaya lokal, dan berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.
Senantara juga mengatakan investor yang takut dengan keberadaan Pansus TRAP patut dipertanyakan motifnya. Menurutnya, pihak yang tidak melanggar aturan seharusnya tidak merasa khawatir.
Dalam kesempatan yang sama, Senantara menyoroti polemik proyek BTID (Bali Turtle Island Developement) yang menjadi perhatian masyarakat dan anggota DPRD Bali. Ia menyebut adanya dugaan pelanggaran, mulai dari pembatasan akses masyarakat menuju kawasan suci, dugaan pembabatan hutan bakau, hingga persoalan tukar guling lahan yang disebut tidak sesuai dengan data di lapangan. Senantara menilai temuan tersebut menjadi alasan Pansus TRAP perlu melanjutkan investigasi dan pengawasan secara menyeluruh, serta menegaskan masyarakat Bali berhak memperoleh kejelasan.
Senantara turut menanggapi wacana peningkatan batas ketinggian bangunan di Bali. Menurutnya, aturan pembatasan tinggi bangunan selama ini memiliki landasan filosofis dan mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Ia khawatir peningkatan tinggi bangunan tanpa kesiapan infrastruktur dapat memicu kepadatan penduduk, kemacetan, peningkatan volume sampah, serta tekanan terhadap ketersediaan air dan listrik.
Senantara menyebut Pansus TRAP telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait temuan dugaan pelanggaran. Ia juga menyatakan beberapa kasus yang dinilai sebagai pelanggaran berat telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan, serta menekankan aktivitas tidak boleh dilakukan sebelum ada kekuatan hukum yang lebih jelas.