Perairan Karimun, Moro, Buru, hingga Sugie yang selama ini menjadi ruang tangkap ribuan nelayan tradisional kini menjadi lokasi kegiatan proyek pemasangan kabel bawah laut untuk menyalurkan listrik tenaga surya (PLTS) dari Kepulauan Riau menuju Singapura. Proyek bernilai triliunan rupiah itu dikelola PT Vanda Energy Indonesia, sementara aktivitas survei bawah laut disebut tengah dijalankan oleh PT Pageo Utama sebagai subkontraktor.
Di tengah berjalanannya survei, muncul kegelisahan dari warga pesisir terkait keterbukaan informasi. Supiannadi, warga Desa Sugie yang memantau perkembangan di wilayahnya, mempertanyakan keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta proses sosialisasi yang dinilai belum menyentuh masyarakat terdampak. “Mana dokumen AMDAL-nya? Dan di mana proses sosialisasi yang seharusnya menyentuh langsung masyarakat terdampak?” ujarnya.
Sejumlah warga menilai proyek berskala besar tersebut berpotensi menimbulkan dampak langsung di tingkat lokal. Aktivitas kapal survei yang hilir mudik di zona tangkap disebut dapat mempersempit ruang gerak nelayan saat mencari ikan, mengancam alat tangkap seperti bubu dan jaring, serta memunculkan kekhawatiran terhadap ekosistem mangrove di titik pendaratan kabel (landfall).
Dalam konteks proyek strategis, AMDAL dipandang warga bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen yang semestinya memuat “Saran, Pendapat, dan Tanggapan Masyarakat” (SPTM). Karena itu, sejumlah pertanyaan mengemuka terkait pelibatan warga dan mitigasi dampak yang akan dilakukan.
Warga mempertanyakan apakah masyarakat di Moro, Buru, dan Sugie telah dilibatkan sejak awal penyusunan AMDAL. Mereka juga menyoroti apakah peta jalur kabel (routing) sudah melalui uji publik agar tidak memotong jalur migrasi ikan maupun area terumbu karang yang menjadi tumpuan nelayan. Selain itu, warga meminta kejelasan mengenai skema kompensasi jangka panjang bagi nelayan apabila ruang tangkap hilang secara permanen, bukan sebatas bantuan sesaat.
Di sisi lain, minimnya informasi yang beredar di tingkat desa maupun kecamatan, serta belum adanya penjelasan terbuka dari pihak perusahaan, disebut berpotensi menumbuhkan kecurigaan. Warga menegaskan mereka tidak menolak pembangunan, namun meminta hak untuk mengetahui rencana pengelolaan ruang hidup mereka di wilayah pesisir.
Sejumlah pihak mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk turun tangan memastikan proses berjalan transparan dan melibatkan masyarakat terdampak. Warga juga berharap PT Vanda Energy Indonesia dan PT Pageo Utama hadir langsung di tengah masyarakat untuk menjelaskan dokumen, rencana kerja, serta langkah pengamanan dampak terhadap aktivitas nelayan dan lingkungan.

