Nelayan kecil di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, kian kesulitan mempertahankan penghidupan di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), pencemaran laut yang dikaitkan dengan aktivitas tambang nikel, serta perubahan kebijakan tata ruang pesisir dan laut. Dampaknya terasa berlapis: jarak melaut makin jauh, biaya operasional meningkat, sementara hasil tangkapan terus menurun.
Di Desa Baliara, Kabaena Barat, sejumlah perahu nelayan Suku Bajau tampak terparkir berhari-hari di bawah kolong rumah. Aco, nelayan setempat, mengatakan ia terpaksa berhenti melaut karena sulit memperoleh solar. “Kita mau ambil apa mi ini kasihan? Cuma dari situ (melaut) kita bisa hidup,” ujarnya saat ditemui pada penghujung Mei 2026.
Menurut Aco, kelangkaan bukan terjadi sekali ini. Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di sekitar wilayah mereka disebut lebih sering kosong. Kalaupun tersedia, kuota yang diterima nelayan dinilai menyusut. “Waktu itu dikasih 20 liter satu orang. Sekarang cuma 10 liter. Tidak cukup sekali melaut. Baru harus setiap hari mengantri tapi di SPBU selalu kosong,” katanya.
Kelangkaan solar menjadi masalah krusial karena kebutuhan BBM nelayan meningkat seiring bergesernya lokasi tangkap. Nelayan menyebut area tangkapan yang dulu dekat pesisir kini sepi ikan dan diduga terdampak limbah tambang nikel, sehingga mereka harus melaut lebih jauh dan lebih lama. Kondisi itu membuat biaya BBM disebut menyerap sekitar 80% total ongkos melaut.
Di sekitar Baliara, terdapat beberapa konsesi perusahaan nikel. Aktivitas pengerukan disebut memicu residu lumpur di sungai yang kemudian mengalir ke laut. Di pesisir, jejak sedimentasi dilaporkan mencapai setinggi betis orang dewasa. Analisis spasial berbasis citra satelit oleh Satya Bumi per April 2026 menyebut pencemaran lumpur telah menyebar di laut seluas 14,98 hektar, dengan radius sekitar 250 meter dari bibir pantai. Satya Bumi juga melaporkan temuan sebelumnya bahwa pencemaran lumpur tambang dapat membunuh ekosistem terumbu karang dan menyingkirkan habitat ikan.
Para nelayan menggambarkan perubahan yang tajam dibanding masa sebelumnya. Dulu, mereka bisa memancing atau menebar jaring di laut dangkal dekat permukiman dan membawa pulang belasan hingga puluhan kilogram ikan. Kini, hasil tangkapan merosot.
Mayoritas nelayan di Baliara merupakan nelayan kecil dengan kapal kayu atau fiber di bawah 10 gross tonnage (GT). Sebagian lainnya menggunakan perahu sampan untuk satu sampai dua orang. Nelayan kecil kini disebut menghabiskan sedikitnya 20 liter solar sekali melaut dengan biaya sekitar Rp140.000. Sebelumnya, mereka hanya memerlukan sekitar lima liter dengan biaya Rp35.000. Dengan hasil tangkapan yang disebut paling banyak 5–10 kilogram dan harga sekitar Rp25.000 per kilogram, pendapatan dinilai sulit menutup ongkos melaut berikutnya.
Nelayan sampan yang mengandalkan tenaga manusia juga menghadapi situasi serupa. Mereka harus mengayuh hingga ke tengah laut, namun kadang hanya memperoleh 2–3 kilogram ikan yang disebut sekadar cukup untuk kebutuhan lauk keluarga. “Sekarang wiii susahnya (melaut) minta ampun. Setengah mati modal dengan penjualan tidak kembali,” kata Tahang, nelayan setempat.
Kerentanan nelayan kecil makin besar ketika menghadapi risiko cuaca ekstrem yang dikaitkan dengan perubahan iklim. Di sisi lain, tekanan ekonomi mendorong sebagian warga mencoba beralih pekerjaan, termasuk menjadi buruh di rantai industri tambang. Namun, peralihan itu tidak selalu menjamin penghidupan yang lebih baik. Anno, warga Baliara, dikutip dalam laporan Satya Bumi, mengatakan sempat meninggalkan pekerjaan sebagai nelayan setelah ditawari kerja bongkar-muat nikel, tetapi tidak menerima gaji selama empat bulan dan akhirnya kembali melaut karena kebutuhan keluarga.
Satya Bumi melaporkan pendapatan nelayan di Baliara—yang disebut merupakan 82% masyarakat lingkar tambang di Pulau Kabaena—turun drastis dan masuk kelompok keluarga miskin. Pulau Kabaena memiliki luas sekitar 891 km² dan disebut sebagai pulau kecil yang secara regulasi rentan secara ekologis. Namun, Satya Bumi mencatat sekitar 73% wilayah atau sekitar 650 km² setara 76.438 hektar telah tercakup puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2007. Hingga 2023, teridentifikasi sekitar 40% di antaranya sudah beroperasi.
Selain dampak ekonomi, Satya Bumi juga menyoroti potensi risiko kesehatan. Laporan mereka menyebut pencemaran lumpur limbah galian nikel berisiko meracuni air laut dan kerang yang menjadi sumber protein alternatif ketika tangkapan ikan minim. Satya Bumi menyebut konsumsi kerang beracun menjadi pemicu paparan logam berat seperti nikel (Ni), kadmium (Cd), dan timbal (Pb) yang mengendap dalam tubuh melebihi ambang batas aman, berdasarkan uji sampel urin termasuk dari kelompok nelayan di Baliara.
Di tengah situasi tersebut, sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkritik arah kebijakan pengelolaan laut dan pesisir, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, menyatakan UU Cipta Kerja yang berlaku sejak Maret 2023 ditujukan untuk memudahkan perizinan usaha dan mendorong iklim investasi, namun dinilai berimplikasi menjauhkan nelayan kecil dan nelayan tradisional dari perlindungan dan prioritas kesejahteraan.
Dalam laporan Kiara Februari 2026, Susan mengatakan pemerintah dinilai belum sepenuhnya memahami laut dan nelayan kecil, serta masih membiarkan dominasi korporasi dalam praktik eksploitasi kelautan dan perikanan tanpa perlindungan strategis bagi akses dan daya tahan nelayan kecil. Kiara menegaskan nelayan kecil dan tradisional semestinya dipandang sebagai pemegang hak utama (right holders) dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Kiara juga memaparkan data bahwa jumlah nelayan Indonesia mencapai 2.733.538 jiwa. Berdasarkan kategori kapal 0–10 GT dan perahu tanpa motor yang disebut berjumlah 411.413 unit, Kiara memperkirakan nelayan kecil dan tradisional berkisar 411.413 jiwa jika satu nelayan per perahu, atau 822.826 jiwa jika dua nelayan per perahu.
Di sisi ekonomi makro, Kiara mencatat sektor perikanan menyumbang 2,29% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada kuartal I 2025, dengan pertumbuhan PDB sektor perikanan 2,25%. Namun, Kiara menilai terdapat paradoks karena peningkatan kinerja sektor dan perdagangan ekspor perikanan tidak sejalan dengan kondisi nelayan kecil dan tradisional yang masih terjebak kemiskinan.
Peneliti kelautan Auriga Nusantara, Parid Ridwanuddin, menilai UU Cipta Kerja menghilangkan hak-hak kelola nelayan kecil dan tradisional, sehingga mereka dipaksa berkompetisi dengan pelaku usaha besar seperti industri pariwisata, nelayan skala besar, hingga industri ekstraktif yang didukung modal kuat. Ia juga menyoroti hilangnya prosedur pelibatan “partisipasi bermakna” nelayan kecil dan tradisional dalam pengambilan keputusan tata kelola laut.
Peneliti Auriga Nusantara lainnya, April Perlindungan, menyebut UU Cipta Kerja menghilangkan definisi nelayan kecil dan tradisional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Menurutnya, ketiadaan standar kategori dapat membuat nelayan kecil dianggap setara dengan pelaku usaha kelautan skala besar, sehingga membuka ruang kompetisi yang timpang. April juga menyoroti perubahan pengaturan penataan ruang laut, dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) menjadi terintegrasi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi. Data yang disebutkan menunjukkan sejak April 2022 hingga Desember 2023, terdapat 14 provinsi yang telah mengintegrasikan Perda RZWP-3-K ke dalam Perda RTRW.
Selain itu, April menilai kewajiban izin berusaha untuk mengolah hasil perikanan dan kelautan yang berlaku umum dapat menyulitkan nelayan karena keterbatasan pengetahuan, sekaligus membuka celah kriminalisasi ketika mereka tidak memiliki izin. Ia menegaskan nelayan kecil dan tradisional memiliki pengetahuan lokal dan praktik subsisten yang berbeda dari industri, sehingga membutuhkan perlakuan khusus.
Dalam konteks pemanfaatan ruang laut, Kiara menyoroti maraknya pemberian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang memberi legalitas bagi aktivitas bisnis di wilayah pesisir dan perairan. Kebijakan ini sebelumnya dikenal sebagai izin lokasi perairan. Kiara menilai perubahan dari “izin” menjadi “persetujuan” dapat menggeser hubungan administratif negara dengan subjek pengelola wilayah pesisir dan berisiko menyingkirkan ruang hidup nelayan karena tidak ada penetapan batas yang jelas antara wilayah kelola nelayan dan kawasan bisnis.
Di Baliara, persetujuan pemanfaatan ruang laut pernah memicu penolakan warga ketika ada rencana pembangunan dermaga jetty yang diproyeksikan membabat hutan mangrove. Warga yang mayoritas nelayan menolak karena khawatir kerusakan laut meningkat, dan rencana tersebut disebut akhirnya dihentikan.
Parid juga mengkritik mekanisme perizinan PKKPRL yang dinilai tidak disertai pengawasan memadai. Ia menyebut proses pengajuan dilakukan secara daring melalui OSS RBA atau sistem elektronik Kementerian Kelautan dan Perikanan e-SEA, sementara rangkaian perizinan dinilai lebih bertumpu pada kelengkapan administrasi dokumen tanpa peninjauan lokasi untuk memastikan kesesuaian kondisi lingkungan. Menurutnya, ketiadaan verifikasi lapangan berisiko membuat keberadaan terumbu karang dan wilayah tangkap tradisional tidak teridentifikasi.
Berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah mengembalikan perlindungan hak nelayan kecil sebagai pemegang hak utama atas ruang pesisir. Mereka juga menilai ekspansi industri ekstraktif di pesisir mempersempit ruang hidup nelayan sekaligus mempercepat hilangnya mangrove dan degradasi ekosistem laut, yang pada akhirnya memperberat beban ekonomi dan sosial masyarakat pesisir.