PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re) mengimplementasikan PSAK 117, standar akuntansi keuangan terbaru yang mengatur industri asuransi dan reasuransi. Penerapan standar ini disebut menjadi tonggak penting bagi perusahaan dalam meningkatkan kualitas, akurasi, dan transparansi laporan keuangan.
Nasional Re menyatakan telah mengadopsi PSAK 117 secara penuh sejak 1 Januari 2025. Standar baru tersebut menggantikan PSAK 104 yang sebelumnya digunakan perusahaan.
Penerapan PSAK 117 mencakup transformasi menyeluruh pada sistem pengakuan, pengukuran, hingga penyajian seluruh kontrak asuransi dan reasuransi yang dikelola perusahaan. Implementasi ini juga disebut membawa perubahan signifikan pada struktur neraca serta pengakuan laba-rugi, terutama melalui penyesuaian perhitungan cadangan teknis.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Nasional Re, Donny Trihardono, mengatakan keberhasilan transisi ini merupakan wujud kepatuhan terhadap regulasi sekaligus upaya memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan. Menurutnya, penerapan standar baru ini diharapkan memperkuat kepercayaan pemegang saham, mitra bisnis, dan regulator terhadap tata kelola keuangan perusahaan.
Untuk memastikan proses transisi berjalan lancar, Nasional Re menerapkan pendekatan retrospektif penuh dan pendekatan nilai wajar dalam implementasi PSAK 117.