Industri asuransi dan reasuransi memasuki fase baru dalam penyusunan laporan keuangan seiring penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Standar ini mengadopsi prinsip International Financial Reporting Standard (IFRS) 17 yang berlaku secara global dan diharapkan meningkatkan kualitas, transparansi, serta daya banding laporan keuangan perusahaan asuransi maupun reasuransi.
PSAK 117 membawa perubahan mendasar pada pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi. Ketentuan baru ini juga mengubah metode pengakuan pendapatan, kewajiban, serta perhitungan cadangan teknis, sehingga laporan keuangan dinilai lebih mencerminkan kondisi ekonomi perusahaan dan memudahkan investor, regulator, serta pemangku kepentingan dalam menilai kinerja perusahaan.
Salah satu perusahaan yang telah mengimplementasikan standar tersebut adalah PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re). Perusahaan menyatakan telah menerapkan PSAK 117 secara penuh sejak 1 Januari 2025, menggantikan PSAK 104 yang sebelumnya digunakan dalam penyusunan laporan keuangan.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Nasional Re, Donny Trihardono, mengatakan transisi ini merupakan wujud kepatuhan terhadap regulasi sekaligus bagian dari transformasi bisnis untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan. “Dengan standar yang baru, kami menyajikan potret keuangan yang jauh lebih transparan, akurat dan relevan. Hal ini akan memperkuat kepercayaan para pemegang saham, mitra bisnis, serta regulator terhadap tata kelola keuangan kami,” ujar Donny dalam keterangannya, Senin (27/7).
Menurut Donny, implementasi PSAK 117 berdampak signifikan pada struktur neraca serta pengakuan laba rugi perusahaan, terutama melalui penyesuaian perhitungan cadangan teknis. Untuk memastikan proses transisi berjalan lancar, Nasional Re menerapkan pendekatan full retrospective approach dan fair value approach.
Ia menambahkan, penerapan standar baru ini melibatkan kolaborasi tim akuntansi internal, manajemen risiko, konsultan aktuaris independen, serta pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses transisi juga mencakup pemutakhiran sistem teknologi informasi dan pelatihan sumber daya manusia.
Penerapan PSAK 117 turut tercermin pada laporan keuangan Nasional Re tahun buku 2025 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor independen. Ke depan, perusahaan menyatakan akan terus mengevaluasi dan menyempurnakan sistem operasional guna menjaga konsistensi pelaporan keuangan serta mendukung pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.