Narasi Temuan Emas 51 Kg dan Uang Rp 920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA Beredar Lagi, Peristiwanya Terjadi pada 2024

Narasi Temuan Emas 51 Kg dan Uang Rp 920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA Beredar Lagi, Peristiwanya Terjadi pada 2024

Sebuah unggahan di media sosial kembali beredar dengan narasi bahwa Kejaksaan Agung menyita uang Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram dari rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Unggahan yang muncul pada 27 Juli 2026 itu menampilkan klaim seolah-olah peristiwa tersebut baru terjadi.

Narasi itu beredar di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Dalam penggeledahan yang dilakukan kepolisian pada 8 Juli 2026, disebutkan ditemukan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Namun, informasi dalam unggahan terkait temuan emas dan uang di rumah Zarof Ricar berpotensi menimbulkan kekeliruan konteks waktu. Peristiwa penggeledahan di rumah Zarof bukan terjadi pada 2026, melainkan pada 2024.

Penggeledahan itu berlangsung pada 29 April 2024 di rumah mewah Zarof di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Pada periode tersebut, Zarof ditangkap terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam perkembangan berikutnya, Zarof kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang pada 10 April 2025.

Hingga saat ini, kasus yang melibatkan Zarof disebut belum memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi yang menjerat Febrie. Karena itu, narasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan gangguan informasi di ruang publik.