Proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Kota Palu disebut menghadapi hambatan karena surat resmi yang dikirimkan kementerian kepada Dinas Tata Ruang Kota belum mendapat balasan.
“Mereka sudah menyurat resmi ke Dinas Tata Ruang Kota, tapi sampai sekarang suratnya belum dibalas,” kata Muslimun, Selasa (12/5/2026).
Menurut Muslimun, persoalan OSS muncul akibat keterbatasan kolom atau ruang dalam sistem yang disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pascabencana Kota Palu.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya diperbolehkan melakukan revisi RTRW. Namun, proses tersebut harus ditempuh melalui surat resmi yang diajukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam penjelasannya, Muslimun menyebut sebagian pengajuan dapat diproses lebih dahulu, sementara sisanya menunggu tahapan revisi tata ruang. “Nah, yang 1.200 itu bisa langsung di-upload dulu. Yang sekitar 500 menunggu proses revisi tata ruang berjalan,” katanya.