Sorong — Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya menegaskan penyusunan dokumen tata ruang laut perlu mengedepankan perlindungan aktivitas dan hak-hak masyarakat adat, terutama mereka yang bergantung pada wilayah pesisir dan perairan.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adat MRP Papua Barat Daya, Mesak Mambraku, mengatakan MRP hadir dalam proses finalisasi dokumen tata ruang laut yang disusun Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua Barat Daya sebagai bentuk pengawalan kelembagaan.
“Sebagai representasi kultural masyarakat adat, MRP memberikan pertimbangan agar pemanfaatan ruang laut tetap menghormati hak dasar masyarakat, baik di wilayah perairan maupun kawasan pesisir,” kata Mesak di Sorong, Kamis.
Ia menekankan kebijakan tata ruang yang disusun untuk jangka panjang hingga 20 tahun ke depan harus mampu meminimalkan potensi konflik di masyarakat, khususnya terkait akses terhadap sumber daya alam. Menurutnya, masyarakat adat tidak boleh dirugikan oleh kebijakan tata ruang, termasuk dalam aktivitas sehari-hari seperti berkebun, melaut, dan mencari nafkah.
“Jangan sampai masyarakat berkebun ada masalah, atau pergi melaut juga mengalami kendala. Itu harus menjadi perhatian dalam penyusunan tata ruang,” ujarnya.
Mesak menyatakan optimistis pemerintah daerah melalui Dinas Perikanan dan Kelautan serta instansi terkait, termasuk lingkungan hidup, telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat adat dalam rancangan kebijakan tersebut. Meski demikian, MRP meminta pembahasan dilakukan secara objektif dengan menelaah peta dan rencana tata ruang secara menyeluruh, termasuk memastikan wilayah strategis seperti Raja Ampat terakomodasi secara proporsional.
Ia menambahkan dokumen tata ruang laut itu akan menjadi dasar kebijakan daerah sebelum difinalisasi di tingkat pusat. “Harapan kami, kebijakan ini benar-benar memberikan dampak positif terhadap mata pencaharian masyarakat adat, baik yang berada di wilayah pesisir maupun daratan,” kata Mesak.
MRP, lanjutnya, berkomitmen terus mengawal kebijakan tata ruang agar berpihak pada kepentingan masyarakat adat serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan kehidupan sosial di wilayah tersebut.

