Ketua MPR RI Ahmad Muzani memastikan naskah pokok-pokok haluan negara (PPHN) akan dibuka kepada publik setelah 17 Agustus 2026. Langkah itu disebut untuk mengakomodasi keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunannya.
“Saya akan minta kepada Badan Pengkajian, nanti setelah tanggal 17 Agustus agar dibuka ke publik. Saya kira tidak ada masalah untuk publik membaca,” kata Muzani di Jakarta, Jumat.
Muzani menjelaskan, Badan Pengkajian MPR RI saat ini tengah menelaah payung hukum yang tepat untuk mewadahi PPHN. Menurutnya, masyarakat perlu dilibatkan dalam tahapan penyusunan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan naskah PPHN telah dilakukan sejak dua periode terakhir kepemimpinan MPR RI dengan melibatkan perguruan tinggi dalam proses pembahasannya. Setelah naskah dinyatakan selesai, ia menilai masukan dari berbagai kalangan penting untuk diperhatikan.
“Sehingga sebaiknya ini setelah selesai, dibaca kembali para pemerhati persoalan ketatanegaraan, ya dosen, ya perguruan tinggi, ya para pengamat, ya wartawan, semuanya saya kira sebaiknya dilibatkan,” ujarnya.
Menurut Muzani, PPHN memuat panduan filosofis bernegara untuk mencapai tujuan nasional dan diharapkan menjadi acuan bagi seluruh lembaga negara. Ia mengatakan PPHN juga ditujukan sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dalam jangka panjang, tidak terbatas pada masa kepemimpinan presiden tertentu.
“Kita berharap itu menjadi panduan bagi masa kepresidenan-kepresidenan yang akan datang karena itu tidak melampaui masa kepresidenan satu-dua periode, tapi bisa berperiode-periode,” katanya.
PPHN menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rapat gabungan MPR RI pada Rabu (5/8). Seusai rapat tersebut, Muzani menegaskan PPHN harus mengikat seluruh lembaga negara. Karena itu, MPR RI masih mengkaji opsi payung hukum yang paling tepat.
“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023, tidak dimungkinkan lagi TAP MPR itu mengikat di luar MPR. Karena itu, ini menjadi pembahasan kami,” kata Muzani.
Ia menambahkan, MPR RI memerlukan waktu untuk menentukan produk hukum yang dapat membuat PPHN mengikat seluruh lembaga negara. Ketika ditanya mengenai kemungkinan MPR mengambil langkah amendemen konstitusi, Muzani menyatakan opsi tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat gabungan berikutnya.
“Ini yang sedang akan dibahas dalam rapat-rapat gabungan berikutnya. Belum dibahas, tapi tadi pandangan-pandangan itu mengemuka bermacam-macam varian,” ujarnya.