MPP Pandeglang Soroti Pemanfaatan Lahan Eks Polsek Menes untuk Warung Angkringan, Minta Transparansi Pengelolaan Aset

MPP Pandeglang Soroti Pemanfaatan Lahan Eks Polsek Menes untuk Warung Angkringan, Minta Transparansi Pengelolaan Aset

Organisasi Mahasiswa dan Pemuda Progresif (MPP) Kabupaten Pandeglang menyoroti pemanfaatan lahan bekas Kantor Polsek Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang kini digunakan sebagai lokasi sejumlah warung angkringan pada malam hari.

MPP mempertanyakan transparansi pengelolaan lahan tersebut, termasuk status pemanfaatan aset negara serta mekanisme pengelolaan pendapatan apabila lahan itu disewakan kepada pihak ketiga.

Koordinator Lapangan MPP Pandeglang, Yayan Hendiana, mengatakan pihaknya meminta kejelasan terkait legalitas penggunaan lahan yang sebelumnya merupakan aset negara.

“Kami meminta kejelasan terkait status warung-warung yang berdiri di atas lahan bekas Polsek Menes. Jika memang ada mekanisme sewa, perlu dipastikan apakah prosesnya dilakukan secara resmi dan apakah hasil sewanya disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yayan.

Menurut Yayan, apabila lahan tersebut merupakan aset negara atau Barang Milik Negara (BMN), maka pemanfaatannya harus mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan pengelolaan aset dan penerimaan negara.

Ia menegaskan MPP tidak mempersoalkan pemanfaatan lahan untuk kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, ia menilai aspek legalitas dan akuntabilitas pengelolaan aset publik tetap harus menjadi perhatian.

“Kami mendukung pemanfaatan lahan yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.

MPP menyatakan akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait untuk memperoleh kepastian mengenai status hukum serta mekanisme pemanfaatan lahan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Menes belum memberikan keterangan resmi terkait status pengelolaan lahan bekas kantor tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan melalui pesan singkat kepada Kapolsek Menes, termasuk mengenai perizinan penggunaan lahan sebagai lokasi usaha, namun belum ada tanggapan.

Redaksi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.