MPKT Soroti Dugaan Ketidakberpihakan Kebijakan dan Penggunaan APBD Kaltim, Sampaikan Empat Aspirasi ke Presiden Prabowo

MPKT Soroti Dugaan Ketidakberpihakan Kebijakan dan Penggunaan APBD Kaltim, Sampaikan Empat Aspirasi ke Presiden Prabowo

SAMARINDA — Gelombang kritik terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menguat. Inisiator Masyarakat Peduli Kalimantan Timur (MPKT), Harbiansyah Hanafiah, menyatakan ketidakpuasan publik terhadap kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud disebut terus meningkat sepanjang 2026.

Menurut Harbiansyah, sebagian masyarakat menilai sejumlah kebijakan pemerintah daerah tidak lagi berpihak pada kebutuhan warga. Ia juga menyebut adanya dugaan kepentingan politik, bisnis, hingga kelompok tertentu yang memengaruhi pengambilan kebijakan strategis di lingkungan Pemprov Kaltim.

“Masyarakat menilai sejumlah kebijakan justru menguras anggaran daerah (APBD) yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan rakyat,” ujar Harbiansyah, Minggu, 10 Mei 2026.

Dalam pernyataannya, Harbiansyah menyebut dirinya bersama sejumlah tokoh akademisi, mantan birokrat, pengusaha, hingga tokoh olahraga daerah telah menyampaikan empat poin aspirasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Aspirasi itu, kata dia, berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, penggunaan anggaran, dan situasi politik di Kalimantan Timur.

Salah satu yang disoroti MPKT adalah dugaan penggunaan anggaran yang dinilai menguntungkan pihak tertentu. Harbiansyah mencontohkan pemanfaatan Harum Resort yang diduga dimiliki keluarga gubernur untuk menjamu tamu, dengan biaya yang disebut dibebankan ke APBD Kalimantan Timur.

Selain itu, MPKT juga menyinggung dugaan praktik politik dinasti di lingkungan pemerintahan daerah. Harbiansyah menyatakan sejumlah posisi strategis diisi pihak-pihak yang memiliki kedekatan keluarga dengan gubernur.

Ia menilai kondisi tersebut terlihat berjalan sesuai prosedur formal, namun patut diduga mengandung praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Harbiansyah menyebut hal itu bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.